Mengapa Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang? Pakar UMY Ungkap Akar Masalahnya

korupsi kepala daerah

MAKLUMAT – Kasus korupsi kepala daerah kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat daerah sepanjang 2026. Hingga pertengahan Juli 2026, KPK telah melakukan OTT terhadap 16 kepala daerah. Kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang diamankan dalam operasi senyap KPK pada 10 Juli 2026.

Korupsi Kepala Daerah
pakar partai politik dan sistem kepartaian dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A. Foto:Dok UMY

Fenomena tersebut dinilai menunjukkan bahwa persoalan korupsi di daerah belum terselesaikan secara mendasar. Pakar partai politik dan sistem kepartaian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., menyebut tingginya biaya politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai salah satu akar persoalan yang harus segera dibenahi.

Biaya Politik Pilkada Memicu Politik Balas Budi

Menurut Prof. Ridho, Pilkada membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga tidak sedikit kandidat bergantung pada dukungan finansial dari berbagai pihak. Kondisi tersebut berpotensi melahirkan politik balas budi setelah kepala daerah terpilih.

“Pilkada bukan proses yang murah. Ketika seseorang maju sebagai kepala daerah, sering kali ada dukungan finansial yang kemudian menimbulkan utang budi politik. Situasi inilah yang berpotensi memengaruhi cara seorang kepala daerah menjalankan pemerintahannya setelah terpilih,” ujar Prof. Ridho di Kampus UMY, Selasa (14/7).

Ia menilai politik balas budi menjadi persoalan serius karena dapat memengaruhi independensi kepala daerah dalam mengambil kebijakan.

Baca Juga  Ketum DPP IMM Abdul Musawir Yahya: KPK dan BPK Miskin Integritas

Proses rekrutmen politik yang mahal, lanjutnya, membuka peluang munculnya berbagai penyimpangan ketika kepala daerah mulai menjalankan pemerintahan.

“Kalau proses rekrutmennya sudah mahal, maka proses setelah seseorang menjabat juga berpotensi ikut mahal. Di sinilah integritas kepala daerah mulai diuji. Selama sistem politik kita masih memberikan ruang bagi munculnya biaya politik yang tinggi, risiko penyalahgunaan kewenangan akan tetap ada,” tegasnya.

APBD Rentan Disalahgunakan

Prof. Ridho menjelaskan, tingginya biaya politik juga membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih rentan dimanfaatkan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya, proses penyusunan dan pembahasan APBD harus dikawal secara ketat agar tidak menjadi instrumen untuk membayar utang politik.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata disebabkan oleh lemahnya sistem administrasi pemerintahan.

“Sistem anggaran memang penting, tetapi yang menjalankan sistem tersebut adalah manusia. Ketika integritas tidak menjadi landasan utama, berbagai mekanisme digital atau sistem pengawasan yang sudah dibangun tetap dapat diselewengkan,” jelasnya.

Karena itu, pembangunan karakter dan integritas harus dilakukan sejak dini melalui pendidikan serta pembinaan etika politik.

Reformasi Pendanaan Politik Dinilai Mendesak

Prof. Ridho menilai pemerintah perlu memanfaatkan momentum revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pendanaan politik di Indonesia.

Baca Juga  Pertama Ada, Kompetisi Gema Cipta Lagu untuk Partai Gema Bangsa: Libatkan Juri Para Musisi Nasional

Ia berpandangan bahwa mekanisme kampanye harus didesain ulang agar tidak lagi bergantung pada biaya politik yang sangat besar.

Selain itu, pengawasan terhadap keuangan partai politik serta proses rekrutmen penyelenggara pemilu juga harus diperkuat agar berlangsung secara independen dan akuntabel.

“Reformasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem pemilu, pendanaan politik, hingga pengawasan ketat keuangan partai politik. Penyelenggara pemilu juga harus direkrut melalui mekanisme yang benar-benar independen sehingga mampu menjaga integritas proses demokrasi. Selama biaya politik masih tinggi, potensi korupsi kepala daerah akan selalu menjadi ancaman laten bagi tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

Korupsi Kepala Daerah Perlu Solusi Sistemik

Maraknya OTT terhadap kepala daerah menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Perbaikan tata kelola politik, transparansi pendanaan, penguatan integritas, dan reformasi sistem rekrutmen politik dinilai menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai korupsi di tingkat daerah.***