DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Eksploitasi Anak di Produk Liquid Vape oleh YouTuber Bigmo

bigmo

MAKLUMAT – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta polisi mengusut tuntas dugaan eksploitasi anak oleh YouTuber Bigmo alias Muhammad Jannah. Konten yang menampilkan anak-anak mempromosikan produk liquid vape atau rokok elektrik tersebut viral di media sosial, dan menuai kecaman publik

“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini,’’ tegas Adang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Adang yang juga mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) menilai penggunaan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk yang mengandung zat adiktif merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak.

“Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Menurut politikus Fraksi PKS itu, perkembangan media sosial tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan hukum maupun etika. Kreator konten tetap memiliki tanggung jawab atas setiap materi yang dipublikasikan, terlebih jika melibatkan anak-anak.

Ia mengatakan media sosial bukan ruang tanpa aturan. Karena itu, jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi undang-undang.

Baca Juga  Buron Berhari-hari, Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati Akhirnya Diciduk Polisi di Wonogiri

Adang juga mengingatkan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari orang tua, pemerintah hingga penyedia platform digital.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya,” ,” cetusnya.

Bermula dari Siaran Langsung di Toko Vape

Kasus ini mencuat setelah Bigmo melakukan siaran langsung di sebuah toko vape. Dalam video yang beredar di media sosial, ia terlihat mengajak sejumlah anak kecil masuk ke dalam tayangan langsung dan mengarahkan mereka mempromosikan merek liquid rokok elektrik.

Aksi tersebut memicu kritik luas dari masyarakat karena dinilai mengeksploitasi anak sekaligus mengenalkan produk yang mengandung zat adiktif kepada anak di bawah umur.

Setelah dilaporkan ke kepolisian dan menjadi sorotan publik, Bigmo akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya.

“Saya menyadari bahwa kejadian ini murni merupakan kesalahan saya. Tidak ada yang ingin saya salahkan selain diri saya sendiri,” ujar Bigmo.

Ia juga berjanji menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati dalam membuat konten di masa mendatang.

Baca Juga  Kemensos Tak Toleransi Kekerasan di Sekolah Rakyat, Pelaku Langsung Dipecat

Konten Viral Tak Boleh Mengorbankan Hak Anak

Kasus Bigmo kembali mengingatkan bahwa persaingan mendapatkan perhatian di media sosial kerap mendorong sebagian kreator konten mengabaikan batas etika dan hukum. Ketika anak-anak dilibatkan untuk mempromosikan produk yang mengandung zat adiktif, persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran moral, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan perlindungan anak di ruang digital. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan penting bahwa kebebasan membuat konten tidak boleh mengorbankan hak, keselamatan, dan masa depan anak.