​Ning Lia: Penegakan Hukum Kasus Youtuber Bigmo Harus Sasar Aktor Intelektual, Bukan Sekadar Promotor

Lia Istifhama

MAKLUMAT– Penegakan hukum kasus youtuber Bigmo harus sasar aktor intelektual di balik dugaan kampanye rokok elektrik yang menyeret anak-anak, bukannya cuma berhenti pada sosok pempromosi di layar kaca media sosial.

​Langkah tegas ini vital agar kepolisian tidak terjebak pada pusaran visual semata, melainkan mampu membongkar dalang utama yang merancang materi promosi liquid vape dengan memanfaatkan kepolosan anak-anak

​Sorotan tajam tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPD RI Dr Lia Istifhama, seiring maraknya keterlibatan anak-anak dalam skema promosi yang merugikan dan melanggar hukum. Senator asal Jawa Timur ini mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri asal-usul ide promosi serta motif mendasar di balik keterlibatan anak di bawah umur.

​“ Masalah ini menjadi krusial agar kepolisian tidak hanya menyentuh permukaan perkara, tetapi juga membongkar dalang utama yang menggerakkan dan memanfaatkan Bigmo sebagai alat promosi,” tegas Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama kepada maklumat.id, Selasa (4/8/2026).

Ning Lia yang juga Anggota MPR RI ini menilai penegak hukum kini menghadapi tantangan besar untuk membuktikan apakah sosok Bigmo berdiri sendiri sebagai perancang skenario, atau justru sekadar menjadi perantara (alat) dari jaringan yang lebih besar.

Baca Juga  ​Strategi Pertahanan Indonesia Harus Ubah Tantangan Geopolitik Jadi Peluang Diplomasi Komprehensif

“Kalau saya simpel, jangan sampai yang diusut itu siapa yang mempromosikan saja, tapi lebih kepada objeknya ini. Mengapa seseorang bernama Bigmo sampai mempromosikan dan melibatkan anak-anak? Idenya dari siapa? Apakah dari Bigmo sendiri atau ada orang lain sebagai pelaku utama?” tandasnya.

​Menembus Tembok ‘Alat’ dan Mengintai Otak Kejahatan

​Pernyataan tegas Lia Istifhama membuka tabir masalah klasik dalam penanganan kejahatan digital, yang acap kali terjebak pada penindakan figur publik atau promoter di barisan depan. Padahal, dalam konstruksi pidana yang melibatkan eksploitasi anak, promotor kerap kali hanya berperan sebagai eksekutor tingkat bawah.

​Penyidikan yang hanya menyasar pihak pengunggah atau pempromosi dipastikan tidak akan pernah menyelesaikan akar permasalahan. Keberanian kepolisian dalam meretas rantai komando—mencari tahu siapa pembuat ide, penyokong dana, hingga pihak yang diuntungkan secara finansial—akan menjadi tolak ukur keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban dalam pusaran eksploitasi ini.