Ichsanuddin Noorsy: Amandemen UUD 2002 Bikin Kekuasaan Presiden Makin Absolut “I am The Law, I am The King”

Ichsanuddin Noorsy

MAKLUMAT – Pakar Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy menilai amandemen UUD 1945 yang melahirkan UUD 2002 membuat kekuasaan presiden semakin absolut. Sebab, perubahan konstitusi melalui empat kali amandemen membuka peluang lahirnya dominasi kekuasaan yang terlalu besar di tangan presiden.

Noorsy mengatakan persoalan mendasar Indonesia bukan sekadar regulasi, melainkan menyangkut struktur ketatanegaraan yang dibangun setelah amandemen konstitusi. Pasal 6A Ayat (2) UUD 2002 memberikan posisi sangat kuat kepada presiden dalam membangun dukungan politik.

“ Dampaknya adalah presiden menjadi I am the law, I am the king,” kata Noorsy dalam kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, kekuatan tersebut kemudian membuka ruang bagi tiga bentuk penyalahgunaan kekuasaan, yakni komersialisasi, politisasi, dan kriminalisasi.

Noorsy juga mengaitkan kondisi itu dengan Pasal 4 UUD 2002 yang menegaskan presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Ia juga menilai sistem yang dibangun setelah amandemen memungkinkan praktik-praktik tersebut terjadi, siapa pun presidennya.

“Sistemnya menghampar jalan untuk melakukan itu,” ujarnya.

Noorsy menyebut fenomena tersebut telah tampak sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, berlanjut pada era Joko Widodo, hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini. Berbagai produk legislasi juga dinilai memperkuat dominasi eksekutif, mulai dari regulasi mengenai KPK, pemilu, bisnis, hingga pasar modal.

Baca Juga  Politisi PDIP: Warga Surabaya Itu Egaliter, Partisipatif jika Aspirasi Diwadahi

Kritik Lebih Menyasar Sistem Ketimbang Figur

Pernyataan Ichsanuddin Noorsy menunjukkan kritiknya lebih diarahkan pada desain ketatanegaraan hasil amandemen UUD dibandingkan kepada sosok presiden tertentu. Dalam pandangannya, siapa pun yang menduduki kursi presiden berpotensi memiliki kewenangan yang sangat besar apabila mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan (checks and balances) tidak berjalan efektif.

Pandangan tersebut merupakan bagian dari perdebatan yang telah lama berkembang mengenai dampak amandemen UUD 1945 terhadap sistem presidensial Indonesia. Di sisi lain, sejumlah ahli tata negara memiliki pandangan berbeda dan menilai amandemen justru memperkuat demokrasi melalui pemilihan presiden secara langsung serta pembatasan masa jabatan presiden.