MAKLUMAT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojek maupun taksi online di Jawa Timur.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, mengatakan penyusunan Raperda merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi yang diterima. Termasuk dari dua komunitas pengemudi online, yakni Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) dan Gerakan Rakyat Transportasi Online (GRANAT) beberapa waktu lalu.
“Kedua kelompok memiliki tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan driver online. Meski ada perbedaan pandangan mengenai kewenangan pusat dan daerah, DPRD Jatim berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu mengakomodasi aspirasi para pengemudi,” ujar Yordan, Jumat (7/8/2026)
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, kekosongan regulasi teknis dari pemerintah pusat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, DPRD Jatim memanfaatkan kewenangan daerah untuk menyusun aturan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Salah satu fokus utama Raperda adalah mengakhiri polemik penerapan tarif transportasi online. Selama ini, terjadi perbedaan penafsiran antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan perusahaan aplikator terkait pelaksanaan tarif batas atas maupun batas bawah.
“Melalui Raperda ini, kami akan memperjelas ketentuan mengenai tarif atas dan tarif bawah agar tidak lagi menimbulkan multitafsir di lapangan,” tegas Yordan.
Selain mengatur tarif, Raperda juga akan memuat mekanisme sanksi administratif melalui skema compliance disclosure atau pengungkapan kepatuhan. Skema tersebut dilakukan dengan mengumumkan kepada publik daftar aplikator yang patuh maupun tidak patuh terhadap aturan tarif daerah.
“Kami akan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat aplikator mana yang mematuhi aturan dan mana yang melanggar,” katanya.
Sebagai bentuk apresiasi, aplikator yang mematuhi regulasi akan memperoleh sejumlah insentif. Pengemudi yang bermitra dengan aplikator patuh berpeluang mendapatkan relaksasi pajak kendaraan dari Pemprov Jatim. Selain itu, aplikator yang taat aturan dapat menjalin kerja sama resmi untuk membuka titik jemput atau shelter di terminal milik pemerintah provinsi.
Sebaliknya, aplikator yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai disinsentif berupa larangan bekerja sama dengan terminal provinsi. Pengemudi yang bermitra dengan aplikator tersebut juga tidak akan memperoleh fasilitas relaksasi pajak daerah.
Bapemperda telah menyusun tahapan pembahasan Raperda secara maraton. Draf Raperda dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Jatim pada 10 Agustus 2026, dilanjutkan pemandangan umum fraksi pada 14 Agustus, dan ditargetkan disahkan menjadi Perda pada 18 Agustus 2026.
Untuk menyempurnakan substansi regulasi, Bapemperda juga akan mengundang PT Jasa Raharja, UPT Perlindungan Konsumen, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Selain itu, konsultasi dengan Kementerian Perhubungan dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat.
“Di tingkat pusat, perdebatan mengenai status driver masih berlangsung. Daripada menunggu tanpa kepastian, DPRD dan Pemprov Jatim memilih bergerak cepat agar Perda ini dapat disahkan tahun 2026 demi memberikan perlindungan kepada pengemudi transportasi online di Jawa Timur,” pungkas Yordan.














