Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Ada Kesempatan Jadi PNS

Guru PPPK

MAKLUMAT — Kabar baru datang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPR RI bersama pemerintah memfinalisasi pembahasan status kepegawaian guru PPPK, termasuk skema bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Pembahasan dilakukan setelah DPR menerima banyak aspirasi mengenai status dan kepastian karier guru PPPK.

“DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” kata Dasco seperti dilansir laman Emedia DPR RI.

Menurut Dasco, pembahasan kini telah memasuki tahap finalisasi. Cakupannya antara lain status guru PPPK paruh waktu, peluang PPPK menjadi PNS, serta status guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk guru madrasah negeri dan guru TK.

PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah dan DPR telah melakukan sejumlah rapat koordinasi serta sinkronisasi data sebelum mencapai kesepahaman.

Baca Juga  Krisis Guru Ngawi Kian Mengkhawatirkan, Suli Da’im: Jangan Dibiarkan Berlarut-larut

Menurut Prasetyo, penyelesaian status guru membutuhkan perhitungan lintas kementerian. Pemerintah harus menghitung kebutuhan guru, mata pelajaran yang dibutuhkan, hingga kemampuan fiskal negara.

“Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” ujar Prasetyo.

Dari pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan pertama, yakni guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.

PPPK Penuh Waktu Diberi Kesempatan Jadi PNS

Tidak berhenti pada perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu untuk mengikuti proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.

Artinya, penyelesaian status kepegawaian guru yang dibahas DPR dan pemerintah mencakup beberapa tahapan, mulai dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, kemudian memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti proses menjadi PNS.

Baca Juga  3.862 PPPK Paruh Waktu Sidoarjo Terima SK, Bupati Subandi: Kerja dengan Kompetensi, Hati dan Akhlak, serta Semangat Melayani Bangsa

Namun, kesempatan menjadi PNS tersebut tetap melalui proses yang berlaku. Kesepakatan tersebut tidak berarti seluruh guru PPPK otomatis berubah status menjadi PNS.

Status Guru Juga Akan Diubah Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

Selain membahas status PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Prasetyo mengatakan, pemerintah akan terus mencari solusi terhadap berbagai persoalan kepegawaian guru yang selama ini disampaikan kepada DPR maupun pemerintah.

“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PAN-RB dan kami juga di Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujarnya.

Guru Madrasah Negeri dan Guru TK Ikut Dibahas

Pembahasan tidak hanya menyasar guru di bawah Kemendikdasmen.

Pemerintah dan DPR juga memasukkan guru madrasah negeri dan guru TK dalam finalisasi status kepegawaian tersebut.

Hal ini membuat proses sinkronisasi harus melibatkan lebih dari satu kementerian, terutama dalam menghitung kebutuhan tenaga pendidik serta kemampuan anggaran pemerintah.

Dasco sebelumnya menyebut, persoalan tersebut menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan kepada DPR. Karena itu, DPR memastikan proses penyelesaiannya tetap dikawal melalui fungsi pengawasan.***

Baca Juga  Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tunggu Perpres dari Prabowo Soal Penempatan Guru PPPK di Sekolah Swasta