31.8 C
Malang
Jumat, Oktober 18, 2024
KilasSoal Izin Kelola Tambang, Belum Ada Keputusan Muhammadiyah Terima atau Tolak

Soal Izin Kelola Tambang, Belum Ada Keputusan Muhammadiyah Terima atau Tolak

 

Wakil Ketua Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna

PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah hingga kini belum memutuskan untuk memanfaatkan ataupun menolak kebijakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi ormas keagamaan dari pemerintah.

Wakil Ketua Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna mengatakan, internal Muhammadiyah masih melakukan kajian terhadap kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan seperti yang tertuang dalam PP 25 Tahun 2024.

“Pihak pemerintah ya, belum datang ke PP Muhammadiyah. Sehingga, sampai sekarang kami belum memutuskan ya atau tidak. Perdebatan di Muhammadiyah itu sangat hangat, hangat sekali,” kata Mukhaer dalam diskusi daring Polemik Trijaya, Sabtu (8/6/2024).

Mukhaer mengakui terdapat pro dan kontra di internal Muhammadiyah terkait pemberian izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan yang peraturannya telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut.

“Sebagian anggota Muhammadiyah mengapresiasi niat pemerintah yang mau melibatkan rakyat dalam pengelolaan tambang. Mereka memandang pengelolaan tambang sebagai ruang dakwah baru bagi Muhammadiyah,” terangnya.

Di sisi lain, kata dia, sebagian anggota Muhammadiyah lebih berhati-hati dan mengambil sikap kontra. Mereka punya kesadaran bahwa dunia pertambangan banyak diisi mafia dan juga dikuasai oligarki dari hulu hingga hilir. Sehingga mereka juga masih skeptis masalah pasar dan pembelinya.

Baca juga: Din Syamsuddin Sarankan Muhammadiyah Tolak Tawaran Kelola Tambang.

“Pihak yang kontra juga mempersoalkan aspek lingkungan hidup, pembangunan keberlanjutan, hingga masalah eksploitasi. Mukhaer mengatakan bahwa perdebatan di PP Muhammadiyah yang alot masih belum memungkinkan untuk mengambil kesimpulan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Mukhaer menegaskan, pihaknya baru bisa mengambil keputusan setelah para petinggi Muhammadiyah mengambil sikap dalam waktu dekat. “Nanti, mungkin dalam pekan depan itu sudah ada Insyaallah kepastiannya,” tegasnya.

Baca juga: Muhammadiyah soal Tambang untuk Ormas Keagamaan, Itu Wewenang Pemerintah

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

PP tersebut ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Aturan itu di dalamnya memuat terkait diperkenankannya ormas keagamaan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara.

Menyikapi itu, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin menyarankan agar ormas keagamaan yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada tahun 1912 tersebut menolak tawaran WIUPK dari pemerintah.

“Saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil atau Presiden Joko Widodo itu. Pemberian itu lebih banyak mudharat daripada maslahatnya,” ujar Din dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

Reporter: Ubay NA 

Editor: Aan Hariyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer