28.7 C
Malang
Sabtu, November 23, 2024
KilasMK Putuskan 5 Perkara Pileg di Jatim, Bawaslu Jatim Siap Awasi

MK Putuskan 5 Perkara Pileg di Jatim, Bawaslu Jatim Siap Awasi

Suasana sidang putusan MK

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di wilayahnya.

Anggota Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta menyebutkan, MK telah memutus 5 perkara sengketa Pileg di Jawa Timur pada Senin (10/6/2024). Diketahui, dua perkara ditolak, dua perkara diputus untuk melakukan penghitungan suara ulang, serta satu perkara rekapitulasi dan/atau pencermatan ulang formulir C-Plano.

“(Yang ditolak) yakni permohonan 108 (dari) Partai Nasdem Jatim VIII dan permohonan 280 (secara) perseorangan atas nama Muslech untuk DPRD Bangkalan Dapil IV,” ungkapnya dikutip dari laman resmi Bawaslu Jatim, Selasa (11/6/2024).

Sementara itu, dua perkara yang diputuskan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang berasal dari permohonan PAN untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV (Lumajang dan Jember) dan DPRD Kabupaten Pamekasan, serta permohonan dari PKS untuk DPRD Kabupaten Bangkalan.

“MK memutuskan permohonan 261 dari PAN DPR RI Dapil Jatim IV untuk penghitungan surat suara ulang di 105 TPS Kec. Sumberbaru dan DPRD Kabupaten Pamekasan juga diputuskan penghitungan surat suara ulang di 15 TPS,” jelasnya.

“Lalu permohonan 269 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bangkalan yang juga diputuskan penghitungan surat suara ulang,” imbuh Dewita.

Lebih lanjut, alumnus Universitas Brawijaya (UB) itu menjelaskan soal satu perkara yang diputus untuk rekapitulasi ulang dan/atau pencermatan formulir C-Plano. Rekapitulasi ulang itu dilakukan terhadap 18 TPS di Kecamatan Kaliwates, Jember.

“Putusan ini untuk permohonan 118 dari Partai Demokrat DPRD Kabupaten Jember,” sebutnya.

Dewita menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal putusan MK tersebut. Dia mengaku, Bawaslu Jatim sangat siap untuk mengawasi pelaksanaan putusan MK terhadap perkara-perkara sengketa Pileg itu.

Dia menyebut, akan berkoordinasi intens dengan Bawaslu Kabupaten/Kota di daerah-daerah berkaitan tersebut untuk mengawasi pelaksanaan putusan MK.

“Kami di Bawaslu Jatim beserta Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur siap untuk mengawasi pelaksanaan putusan MK atas sengketa hasil pemilihan legislatif,” pungkas Dewita.

Reporter: Ubay NA 

Editor: Aan Hariyanto 

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer