MAKLUMAT — Simulasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menunjukkan harga BBM secara teoritis dapat berada di kisaran Rp5.000 per liter. Angka itu jauh di bawah harga yang dibayar konsumen untuk sejumlah jenis BBM. Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dilihat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Dalam simulasi FSPPB, biaya lifting minyak mentah dihitung sekitar Rp566 per liter. Perhitungan itu menggunakan asumsi lifting US$5 per barel dan kurs Rp18.000 per dolar AS.
Biaya pengolahan minyak di kilang diperkirakan sekitar Rp1.486 per liter. Sementara biaya logistik, distribusi, perkapalan, dan pemasaran dihitung sekitar Rp1.500 per liter.
Dengan demikian, subtotal biaya sebelum pajak dan pungutan berada di kisaran Rp3.552 per liter. Setelah ditambah PPN, PBBKB, dan pungutan lain sekitar Rp853 per liter, total perhitungan menjadi sekitar Rp4.405 per liter.
Dari simulasi tersebut, FSPPB memperkirakan harga BBM sekitar Rp5.000 per liter masih dimungkinkan, bahkan tanpa subsidi.
“Kalau dijual Rp5.000 per liter, pemerintah sudah untung sekitar Rp600 per liter,” kata Presiden FSPPB Arie Gumilar dalam podcast Jakartamu.com pada pekan lalu.
Selisih Harga yang Perlu Dibuka
Simulasi tersebut tentu tidak serta-merta menjadi harga jual BBM di pasar. Ada sejumlah komponen yang menentukan harga akhir BBM, termasuk harga minyak mentah, biaya pengolahan, pengadaan, transportasi, distribusi, pajak, serta margin dalam rantai bisnis.
Namun, menurut FSPPB, perbedaan antara biaya yang dihitung dalam simulasi dan harga yang dibayar konsumen perlu dijelaskan secara terbuka. Pertanyaannya bukan hanya berapa biaya memproduksi BBM, tetapi juga bagaimana setiap mata rantai dari hulu hingga hilir membentuk harga akhirnya.
“Produksi itu hanya satu bagian dari persoalan. Kita harus melihat seluruh rantai migas. Kalau masing-masing bagian berjalan sendiri-sendiri, efisiensi secara keseluruhan sulit dicapai,” ujar Arie.
Persoalan tersebut semakin penting karena produksi minyak dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan nasional.
Kementerian ESDM mencatat lifting minyak Indonesia pada 2025 sebesar 605,3 ribu barel per hari. Pada saat yang sama, konsumsi minyak nasional berada di kisaran 1,6 juta barel per hari.
Kesenjangan antara produksi dan konsumsi membuat Indonesia masih membutuhkan impor minyak. Ditjen Migas mencatat impor minyak mentah Indonesia pada 2025 meningkat 4,9 persen dibandingkan 2024, menjadi sekitar 117,7 juta barel.
ESDM menyebut impor tersebut diperlukan karena pasokan minyak dalam negeri belum mencukupi kebutuhan kilang.
Kondisi itu membuat pembahasan harga BBM tidak dapat dipisahkan dari persoalan produksi, kapasitas kilang, distribusi, hingga kebijakan impor minyak.
RUU Migas dan Mata Rantai BBM
Menurut Arie, persoalan tersebut juga menunjukkan bahwa pembenahan sektor migas tidak cukup hanya dilakukan dengan meningkatkan produksi minyak.
Indonesia pernah mencatat lifting minyak sekitar 1,5–1,6 juta barel per hari pada periode 1996–1997. Kini, produksinya berada jauh di bawah angka tersebut.
“Ini kan ironis? Lifting minyak Indonesia pernah menyentuh 1,5 hingga 1,6 juta barel per hari pada masa kejayaan sektor energi nasional, periode 1996–1997. Kenapa kok sekarang situasinya begini?” kata Arie.
Karena itu, FSPPB menilai efisiensi perlu dilihat sebagai satu kesatuan, mulai dari minyak diproduksi di hulu, diolah di kilang, diangkut dan disimpan, hingga didistribusikan kepada konsumen.
Persoalan tata kelola tersebut kini masuk dalam agenda pembahasan RUU Migas. DPR menetapkan RUU Migas sebagai RUU Usul Inisiatif DPR pada 18 Agustus 2026 untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.
RUU tersebut antara lain diarahkan untuk menata kembali pengelolaan migas dari hulu hingga hilir, meningkatkan produksi, memperkuat tata kelola, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Bagi FSPPB, pembahasan RUU Migas menjadi kesempatan untuk melihat kembali hubungan antara tata kelola sektor migas dan harga BBM yang dibayar masyarakat.
Penguatan peran Pertamina dan integrasi pengelolaan migas dari hulu hingga hilir menjadi bagian dari gagasan yang disampaikan FSPPB.
“Kalau BBM bisa berada di kisaran Rp5.000, lalu apa yang membuat harga di tingkat konsumen jauh lebih tinggi? Itulah yang perlu dibuka satu per satu,” tutur Arie.












