Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Usai Kunjungan DPR

Klaster mewah Lapas Cibinong dibongkar pada Rabu (30/9/2026), usai kunjungan yang dilakukan Komisi XIII DPR RI. (Foto: tangkapan layar)

MAKLUMAT — Sejumlah bangunan yang disebut sebagai “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dibongkar rata dengan tanah, setelah Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung pada Rabu (30/9/2026).

Proses pembongkaran bangunan tampak melibatkan satu unit alat berat, yang digunakan untuk merobohkan bangunan yang masih berdiri.

Sejumlah petugas Lapas Cibinong juga terlihat mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan, antara lain seperti televisi, kasur, peralatan olahraga, hingga kompor, yang kemudian dikumpulkan di salah satu titik.

Anggota Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Pada hari ini kami semua datang bersama-sama untuk mengecek kembali sesuai dengan fakta-fakta apa yang dikatakan oleh Ombudsman Republik Indonesia,” kata Dewi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Hasil peninjauan lapangan serta investigasi Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan, kata dia, akan menjadi bahan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI.

“Hal ini tentunya nanti menjadi masukan dan kita tentunya berharap ini tidak terbatas pada Lapas Cibinong saja, tetapi juga menyeluruh kepada lapas-lapas lain yang ada di Republik Indonesia,” tandas Dewi.

Baca Juga  "Kluster Mewah" Terpidana Bukan Barang Baru

Bangunan Bukan Aset Negara

Menurut Anggota Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, bangunan yang ditinjau rombongan DPR bukan merupakan aset negara. Sebab itu, ia meminta pembongkaran segera dilakukan.

“Tadi kami sudah keliling bersama teman-teman Komisi XIII dan juga didampingi oleh Dirjen dan jajarannya, dan juga bersama teman-teman wartawan, menurut saya, atas nama pribadi dan Komisi XIII, merasa memang bangunan 10 itu bukanlah aset negara,” katanya.

Rinto kemudian meminta pembongkaran tidak perlu menunggu pembacaan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Jadi saya minta kepada Pak Dirjen dan seluruh jajarannya, maka 10 bangunan yang merupakan bukan aset negara, maka saat ini juga kita bongkar bersama-sama,” tegasnya.

Fasilitas Tidak Boleh Membedakan Warga Binaan

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa fasilitas di lembaga pemasyarakatan harus diberikan tanpa membedakan warga binaan.

“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” katanya.

Baca Juga  Temuan "Kamar Hotel Bintang 5" di Lapas Cibinong, DPR Minta Tata Kelola Pemasyarakatan Dievaluasi Total

Sugiat menyebut, terdapat 10 dari 13 bangunan yang dinilai menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dari 13 bangunan itu, ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” terangnya.

Dibangun Swadaya, Tidak Terdaftar BMN

Keberadaan bangunan yang disebut sebagai “klaster mewah” tersebut sebelumnya terungkap setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026) lalu.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) Komjen Rudi Setiawan mengatakan bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Menurut Rudi, bangunan tersebut didirikan secara swadaya dan bukan menggunakan anggaran negara. “Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” katanya.

Rudi juga menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan dan keberadaan bangunan tersebut. Ia mengatakan pelanggaran yang ditemukan dapat berujung pada sanksi terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua (Komisi XIII DPR), kepada kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam,” tandas Rudi.***

Baca Juga  Ombudsman Bongkar Celah Keamanan Lapas Cibinong, Akses Belakang Tak Berpagar