MAKLUMAT – Kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat dari luar mungkin terlihat seperti lingkungan pemasyarakatan pada umumnya. Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) menemukan cerita berbeda di balik sejumlah bangunan yang berdiri di luar area utama lapas.
Sebanyak 21 bangunan berada di kawasan tersebut. Namun, hanya delapan yang tercatat dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN). Sebanyak 13 bangunan lainnya tidak tercatat sebagai aset negara.
Temuan itu menjadi salah satu bagian penting dari terbongkarnya fasilitas yang disebut mewah di lingkungan Lapas Cibinong.
Sejumlah bangunan dilengkapi sofa, televisi, kulkas, pendingin ruangan hingga fasilitas kebugaran. Ada pula rencana pembangunan simulator golf yang ikut terungkap dalam pemeriksaan.
Yang kemudian menjadi pertanyaan bukan hanya soal bentuk bangunannya, melainkan dari mana fasilitas itu berasal dan siapa yang membiayainya.
Bangunan yang Tumbuh di Luar Daftar Aset Negara
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menjelaskan, sebagian bangunan tersebut dibangun pada 2023 melalui swadaya warga binaan.
Bangunan kemudian direnovasi pada 2025 dan selesai pada awal 2026. Karena pembangunannya tidak menggunakan anggaran negara, bangunan tersebut tidak masuk dalam daftar BMN.
“Bangunan tersebut juga tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dapat dicatatkan,” kata Rudi di Jakarta dikutip, Selasa (6/10/2026).
Bangunan yang tercatat sebagai BMN antara lain rumah kalapas, rumah kasubsi keamanan, rumah kasubsi registrasi, wisma asimilasi dan tiga kontainer.
Sementara 13 bangunan yang tidak tercatat terdiri atas dua bangunan yang menghadap sungai di bagian belakang, delapan bangunan berpagar hitam serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Di sinilah cerita fasilitas mewah Lapas Cibinong mulai menemukan persoalan tata kelola. Sebab, meskipun tidak menggunakan anggaran negara, bangunan tersebut tetap berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Ketika Warga Binaan Menjadi Sumber Dana
Investigasi Itjen Imipas tidak berhenti pada bangunan. Tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN ternyata memiliki fasilitas di dalamnya yang disebut dibiayai warga binaan. Salah satu nama yang muncul adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Nama Indra Kenz sendiri tidak asing dalam perkara hukum. Ia merupakan terpidana kasus investasi ilegal yang menjalani hukuman pidana.
Selain kontainer, sebuah bangunan lama juga berubah fungsi menjadi guest house. Bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai gudang dan kantor SAE. Kemudian, bangunan itu diubah menjadi tempat menerima kunjungan warga binaan.
“SAE itu kemudian diubah menjadi guest house, sumber dana juga dari warga binaan,” ujar Rudi.
Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa kontribusi warga binaan tidak hanya muncul dalam satu fasilitas. Dana mereka disebut mengalir untuk pembangunan, renovasi, penyediaan fasilitas hingga perubahan fungsi bangunan.
Barang Mewah Sempat Menghilang
Ada bagian lain yang membuat cerita ini semakin menarik. Ketika Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026, sejumlah fasilitas mewah ditemukan di kawasan hunian tersebut.
Namun, jelas Rudi, pada malam hari setelah pemeriksaan itu, sebagian barang dipindahkan. Keesokan harinya, ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan datang meninjau lokasi, sebagian barang sudah tidak berada di tempat semula.
“Sebagian ada yang berhasil kami temukan, sebagian ada yang sudah dibawa keluar,” kata Rudi.
Sebagian barang kemudian ditemukan di bekas kandang sapi. Rudi menyebut fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman, termasuk minuman keras, merupakan milik warga binaan Jimmy Masrin yang menempati salah satu rumah.
Ia juga menegaskan barang-barang tersebut bukan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong Adi Nugroho Wicaksono.
Simulator Golf: Fasilitas Hiburan yang Belum Sempat Berdiri
Di tengah deretan fasilitas tersebut, simulator golf menjadi temuan yang cukup mencolok. Bukan sekadar fasilitas olahraga, keberadaan rencana simulator ini memperlihatkan bagaimana area hunian di dalam lapas mulai dilengkapi fasilitas yang menyerupai ruang rekreasi privat.
Fasilitas itu belum selesai dibangun ketika pemeriksaan dilakukan. Berdasarkan keterangan pekerja yang diperoleh Itjen Imipas, pembangunan simulator tersebut juga menggunakan dana warga binaan.
Sebelum kedatangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, lokasi tersebut sudah dibersihkan.
“Ketika Pak Menteri datang, sudah tidak ada (simulator golf),” tutur Rudi.
Meski belum sempat digunakan, rencana pembangunan simulator golf menambah daftar pertanyaan mengenai prioritas penggunaan dana warga binaan, pihak yang menginisiasi pembangunan, serta pejabat yang mengetahui atau memberikan izin atas fasilitas tersebut.
Mobil mewah juga ditemukan di sekitar kawasan hunian. Namun, Rudi menjelaskan kendaraan tersebut merupakan milik pengunjung yang datang menemui warga binaan.
Sementara dugaan kolam renang yang sempat muncul dalam pemberitaan tidak ditemukan. Bagian berwarna biru di lokasi disebut merupakan tempat penampungan kotoran sapi.
Dari Hunian hingga Sanksi Pegawai
Temuan fasilitas mewah tersebut akhirnya tidak hanya berbicara tentang bangunan. Kemenimipas melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi kepada 17 ASN yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Satu ASN, yakni Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari status ASN. Lima pegawai mendapatkan hukuman disiplin berat dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian karena mempertemukan tiga persoalan sekaligus: fasilitas khusus, sumber dana warga binaan dan pengawasan aparatur pemasyarakatan.
Ketika Lapas Memiliki Ruang Berbeda
Fasilitas yang dibangun melalui dana warga binaan tidak otomatis berarti melanggar hukum. Namun, keberadaan bangunan dan fasilitas tersebut di lingkungan lapas tetap membutuhkan tata kelola yang transparan.
Pertanyaan paling penting bukan hanya siapa yang membayar, tetapi untuk apa fasilitas itu dibangun, siapa yang dapat menggunakannya dan atas dasar aturan apa fasilitas tersebut diberikan.
Apalagi, Ombudsman sebelumnya menemukan dugaan pembayaran untuk menempati hunian tertentu. Dugaan komersialisasi tersebut masih membutuhkan pembuktian dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang sudah final.
Namun, jika benar terdapat akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar, persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan dengan aturan yang berlaku sama bagi warga binaan. Ketika muncul hunian khusus, fasilitas hiburan seperti simulator golf atau fasilitas yang menyerupai rumah pribadi, batas antara pembinaan dan keistimewaan menjadi penting untuk diperiksa.
Karena itu, pembongkaran bangunan dan sanksi terhadap pegawai bukan akhir dari cerita Lapas Cibinong.
Publik masih membutuhkan jawaban yang lebih utuh: siapa yang membangun, siapa yang mengizinkan, siapa yang mengawasi, bagaimana dana warga binaan digunakan dan apakah pola serupa pernah terjadi di lapas lain.
Di situlah kasus Lapas Cibinong menjadi lebih dari sekadar cerita tentang sofa, kulkas atau simulator golf. Ia menjadi cerita tentang pengawasan, kesetaraan perlakuan dan integritas pengelolaan lembaga pemasyarakatan.













