13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Tak Tercatat, Ombudsman Telusuri Sumber Anggaran

lapas cibinong

MAKLUMAT— 13 rumah dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, belum tercatat dalam data Barang Milik Negara (BMN). Ombudsman RI kini menelusuri asal-usul bangunan tersebut, termasuk sumber anggaran dan proses pembangunannya.

Belasan rumah itu berada di bantaran Sungai Ciliwung. Dari total 16 rumah dinas atau mes pegawai yang berada di kawasan Lapas Cibinong, baru tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pengelola Lapas Cibinong.

“Kami akan meminta keterangan terkait dengan perencanaan anggaran. Karena itu bagian yang kita awasi,” kata Syafrida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Syafrida, Ombudsman akan melihat proses perencanaan anggaran dan pengembangan fasilitas di Lapas Cibinong, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada warga binaan.

Sumber Dana 13 Rumah Masih Didalami

Ombudsman belum memastikan sumber dana pembangunan 13 rumah tersebut. Pemeriksaan juga belum menemukan kepastian apakah pembangunan dilakukan melalui mekanisme swakelola atau menggunakan mekanisme pengadaan tertentu.

Baca Juga  Dugaan Backing Tambang Ilegal di Serang, Ombudsman: Tidak Mungkin Kepala Desa Tidak Tahu

Syafrida mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi mengenai pihak yang membangun dan sumber pembiayaan bangunan tersebut.

“Kami masih mendalami, kami belum bisa memastikan,” ujarnya.

Ombudsman selanjutnya dapat meminta penjelasan dari Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai proses pembangunan dan administrasi 13 rumah tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya menjelaskan bahwa 13 bangunan rumah dinas di bantaran Sungai Ciliwung belum tercatat dalam SIMAK BMN.

“Masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” kata Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).

Bukan Sekadar Soal Pencatatan Aset

Persoalan 13 rumah tersebut tidak berhenti pada status pencatatan aset negara. Pemeriksaan juga perlu mengungkap proses sejak awal, mulai dari perencanaan, sumber pembiayaan, pembangunan hingga pemanfaatannya.

Jika bangunan tersebut memang diperuntukkan sebagai rumah dinas atau mes pegawai, pemerintah perlu memiliki dokumen yang menjelaskan dasar penyediaan, anggaran, status aset, serta siapa yang berhak menempatinya.

Pemeriksaan itu menjadi penting karena Ombudsman menemukan belasan bangunan tersebut dalam rangkaian pemeriksaan terhadap kondisi Lapas Cibinong.

Jejak Anggaran Perlu Dibuka

Status 13 rumah yang belum tercatat dalam SIMAK BMN menimbulkan pertanyaan administratif yang harus dijawab dengan dokumen dan penjelasan resmi.

Baca Juga  Tok! Komisi II DPR Setujui Efisiensi Anggaran Kementerian/Lembaga Mitra, Berikut Rinciannya

Ada tiga hal yang kini menjadi titik penting pemeriksaan: dari mana sumber dananya, siapa yang membangun, dan bagaimana status serta pemanfaatan bangunan tersebut.

Ombudsman sendiri belum menyatakan adanya penyimpangan anggaran. Karena itu, persoalan ini sebaiknya tidak langsung diarahkan pada kesimpulan pelanggaran sebelum proses pemeriksaan selesai.

Yang dibutuhkan publik adalah keterbukaan mengenai jejak pembangunan 13 rumah tersebut. Jika seluruh proses memiliki dasar administrasi dan anggaran yang jelas, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian mengenai status bangunan dan penggunaannya.