DPD IMM Jatim Apresiasi Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Dorong Tindak Lanjut dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Jawa Timur, Ahmad Nugroho SH MH. (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Jawa Timur mengapresiasi langkah anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin dan Syafrida Rachmawati Rasahan, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Jawa Timur, Ahmad Nugroho SH MH, menilai sidak tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, terutama untuk memastikan tata kelola lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, pengawasan secara langsung sangat diperlukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

“DPD IMM Jawa Timur mengapresiasi langkah anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, yang turun langsung melakukan sidak di Lapas Cibinong. Pengawasan secara langsung seperti ini penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id pada Jumat (25/9/2026).

Menurut Ahmad, lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang tidak hanya memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap warga binaan, tetapi juga berkewajiban memastikan pemenuhan hak-hak mereka secara adil dan proporsional.

Baca Juga  Bencana Landa Berbagai Daerah, DPP IMM Serukan Solidaritas Kemanusiaan

Sebab itu, ia menilai pengawasan eksternal oleh Ombudsman RI perlu diperkuat agar setiap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat ditelusuri secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dorong Tindaklanjut dan Evaluasi Tata Kelola

Ahmad menegaskan, sidak di Lapas Cibinong tidak seharusnya berhenti pada proses pemeriksaan. Hasil pengawasan, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola, mekanisme pengawasan internal, serta pemenuhan hak warga binaan.

“Pengawasan harus menghasilkan perbaikan nyata. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan pelayanan maupun tata kelola pemasyarakatan, maka perlu ada evaluasi dan tindak lanjut yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga mendorong pihak-pihak terkait menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman RI sesuai kewenangan masing-masing. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar setiap temuan dapat ditangani secara profesional dan tidak berhenti pada aspek administratif.

Ahmad menilai pengawasan yang efektif juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

Penguatan Pengawasan dan Perlindungan HAM

Lebih jauh, ia menandaskan bahwa DPD IMM Jawa Timur mendorong pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan dilakukan secara berkelanjutan melalui mekanisme internal maupun eksternal.

Ahmad menekankan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan penghormatan terhadap HAM harus menjadi landasan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Baca Juga  PTMA Wajib Hidupkan IMM, Prof Ma'mun Murod: Demi Kesinambungan Kaderisasi Muhammadiyah

“Setiap warga binaan berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi. Karena itu, tata kelola pemasyarakatan harus menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa yang tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tandasnya.

Ia menambahkan, pengawasan Ombudsman RI di Lapas Cibinong dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

DPD IMM Jawa Timur berharap hasil sidak tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pembenahan tata kelola pemasyarakatan, sehingga prinsip negara hukum, keadilan, dan perlindungan HAM dapat diterapkan secara konsisten.***