Kasus Klaster Mewah Lapas Cibinong: 16 ASN Imipas Kena Sanksi dan Satu Dipecat, Ini Besaran Gajinya

gaji asn imipas

MAKLUMAT –  Sebanyak 16 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendapat sanksi disiplin setelah kasus klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, terungkap. Sementara kepala lapas tersebut, Wisnu Hani Putranto dipecat dari ASN.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, dari total 17 ASN yang dikenai tindakan disiplin, satu orang diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya menerima hukuman disiplin sedang.

“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Sanksi tersebut diberikan setelah Kemenimipas melakukan pemeriksaan dan investigasi internal terhadap persoalan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

Para pegawai yang terbukti melanggar dikenai hukuman berdasarkan ketentuan disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Berawal dari Klaster Hunian Mewah

Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang menyerupai kawasan hunian atau klaster di area lapas.

Baca Juga  Ombudsman RI Dukung Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Langkah Ini Mengembalikan Marwah Jaminan Sosial

Sejumlah bangunan dilengkapi sofa, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf.

Keberadaan sejumlah kendaraan dan akses dari kawasan hunian menuju bagian belakang lapas turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspek keamanan.

Ombudsman juga menemukan dugaan adanya pembayaran untuk menempati hunian tersebut. Namun, nominal pembayaran belum diungkap dan dugaan komersialisasi hunian masih memerlukan pendalaman.

Ini Besaran Gaji PNS Imipas

Di tengah kasus tersebut, besaran penghasilan ASN Imipas ikut menjadi perhatian. PNS di lingkungan Kemenimipas menerima gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS berada pada kisaran Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Rinciannya:

-Golongan I: Rp1.685.700–Rp2.901.400

-Golongan II: Rp2.184.000–Rp4.125.600

-Golongan III: Rp2.785.700–Rp5.180.700

-Golongan IV: Rp3.287.800–Rp6.373.200

Besaran tersebut merupakan gaji pokok. Penghasilan ASN Imipas juga dapat bertambah dengan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tukin ASN Imipas Tembus Rp33,24 Juta

Selain gaji pokok, pegawai Kemenimipas memperoleh tunjangan kinerja atau tukin berdasarkan kelas jabatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 30 Tahun 2025, tukin berada pada kisaran Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17 per bulan.

Baca Juga  3.862 PPPK Paruh Waktu Sidoarjo Terima SK, Bupati Subandi: Kerja dengan Kompetensi, Hati dan Akhlak, serta Semangat Melayani Bangsa

Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar nilai tukin yang diterima. Namun, pembayaran tukin dapat dipengaruhi kehadiran, capaian kinerja dan ketentuan disiplin pegawai.

Artinya, gaji pokok dan tukin tidak diterima dalam jumlah yang sama oleh seluruh ASN Imipas. Besarannya bergantung pada golongan, masa kerja dan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Gaji, Tanggung Jawab dan Integritas

Kasus Lapas Cibinong menunjukkan bahwa persoalan disiplin ASN tidak bisa hanya dilihat dari besaran penghasilan.

ASN pemasyarakatan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan lapas sekaligus menjalankan pembinaan terhadap warga binaan. Karena itu, fasilitas khusus maupun pelayanan di dalam lapas harus berada dalam koridor aturan dan pengawasan.

Sanksi terhadap 16 ASN dan pemberhentian satu Kalapas menjadi ujian bagi Kemenimipas untuk memperbaiki sistem pengawasan.

Jika dugaan pembayaran untuk memperoleh hunian khusus terbukti, persoalannya tidak sekadar soal fasilitas mewah. Praktik tersebut dapat menimbulkan pertanyaan lebih besar tentang kesetaraan pelayanan, integritas petugas dan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pembenahan karena itu tidak cukup berhenti pada sanksi. Kemenimipas perlu memastikan mekanisme pengawasan mampu mencegah munculnya fasilitas dan perlakuan khusus yang tidak sesuai aturan di lapas lainnya.

Baca Juga  Fenomena Quiet Ambition ASN, Jabatan Struktural Kini Mulai Dihindari