MAKLUMAT — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bakal melakukan investigasi lebih lanjut terkait peruntukan rumah karyawan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Seperti diketahui, berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI sebelumnya, fasilitas-fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu.
“Ini akan kita dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami melakukan investigasi,” kata Agus, saat sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jumat (25/9/2026).
Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Tim Ombudsman RI menemukan bangunan yang dilengkapi sejumlah fasilitas, seperti ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.
Sejumlah narapidana yang menghuni Lapas Cibinong turut dikait-kaitkan dengan temuan fasilitas tersebut, di antaranya Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis.
Investigasi Temuan Miras
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Jawa Barat, Yudi Suseno, juga masih mendalami dugaan adanya minuman keras (miras) di fasilitas yang disebut sebagai “kamar mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ia menyebut telah membentuk tim bersama Ditjen PAS untuk mengusut informasi tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan dugaan keberadaan miras sebagaimana temuan Ombudsman RI yang sebelumnya disampaikan.
“Kalau terkait temuan (miras) tersebut, maka dari itu kita tim yang dibentuk oleh Ditjen PAS dan Kantor Wilayah, sedang kita melakukan pendalaman, apakah memang betul-betul ada yang miras? Dan yang disebutkan itu memang betul-betul ada atau nanti bagaimana itu akan berkembang dalam pendalaman,” kata Yudi saat konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Ia menandaskan, tim tersebut bakal menggali informasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui kondisi di dalam Lapas Cibinong. Hasil pendalaman nantinya menjadi dasar bagi pimpinan Ditjen PAS untuk menentukan langkah selanjutnya.
Fasilitas Area Asimilasi dan Edukasi
Sementara itu, terkait temuan fasilitas istimewa yang menjadi perhatian publik, Yudi menyebut fasilitas itu merupakan area sarana asimilasi dan edukasi. Di lokasi tersebut juga terdapat sejumlah rumah dinas jabatan.
“Lokasi yang dimaksud ini adalah lokasi asimilasi. Yaitu yang namanya sarana, sarana asimilasi dan edukasi,” ujarnya.
“Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” imbuh Yudi.
Ia menegaskan rumah yang dimaksud merupakan rumah dinas jabatan berdasarkan surat keputusan terkait rumah jabatan. Sebab itu, dugaan penyalahgunaan fasilitas tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut.
Yudi juga menegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan apabila dalam pelaksanaan asimilasi ditemukan hal-hal yang tidak semestinya.
“Manakala ada hal-hal yang mungkin terdapat yang tidak pada mestinya, tetap komitmen kepemimpinan kita akan lakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Selain dugaan keberadaan miras, Yudi turut menanggapi informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150 ribu per narapidana. Ia menyebut informasi tersebut baru diterima pihaknya dan akan turut didalami.
“Itu juga, kami pun baru dapat informasi, tapi nanti tetap semua apapun masukan, apapun temuan tetap akan kami tindaklanjuti dan kita dalami,” tandas Yudi.
Ditjenpas Dalami Temuan Ombudsman
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga mengaku telah menindaklanjuti hasil kegiatan pengawasan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan setiap informasi dan temuan yang disampaikan dalam kegiatan pengawasan tersebut akan diverifikasi dan didalami secara menyeluruh.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” ujar Mashudi dalam keterangan pers, Jumat (25/9/2026).
Ia menandaskan bahwa Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Mashudi menegaskan prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan.
“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas, Mashudi memastikan Ditjenpas akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tandas Mashudi.***













