MAKLUMAT — Momentum 1 Oktober dikenang sebagai Hari Kesaktian Pancasila, yang mampu bertahan dan eksis sebagai ideologi negara. Kini, Pancasila sedang menghadapi medan ujian yang berbeda dari masa kelahirannya. Jika pada 1945 para pendiri bangsa berdebat di ruang sidang tentang dasar negara, hari ini pertarungan nilai Pancasila juga berlangsung di ruang digital. Media sosial, hoaks, disinformasi, potongan video, judul provokatif, hingga perang narasi membuat masyarakat dapat terbelah hanya karena informasi yang beredar dalam hitungan menit.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada 2026 secara khusus menyoroti media sosial, hoaks, disinformasi, dan perang narasi sebagai tantangan terhadap persatuan bangsa.
Situasi itu membuat pertanyaan tentang Pancasila menjadi semakin tajam. Apa gunanya masyarakat mampu menghafalkan lima sila jika nilai di dalamnya tidak terlihat ketika menghadapi perbedaan? Apa arti kemanusiaan ketika penghinaan mudah dilemparkan melalui media sosial? Apa arti persatuan ketika perbedaan identitas berubah menjadi permusuhan? Apa arti musyawarah ketika orang hanya ingin pendapatnya sendiri didengar? Dan apa arti keadilan sosial ketika masih terdapat persoalan kesenjangan dan akses yang tidak merata? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa Pancasila keluar dari ruang upacara menuju persoalan kehidupan sehari-hari.
Pancasila sendiri tidak lahir secara tiba-tiba. Gagasannya muncul dalam rangkaian pembahasan dasar negara menjelang kemerdekaan Indonesia. Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dan menjadi salah satu forum penting bagi para tokoh bangsa untuk membicarakan dasar negara. Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato mengenai dasar negara dan mengemukakan lima prinsip yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Namun, gagasan tersebut belum menjadi rumusan final sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Proses perumusan kemudian berlanjut. Panitia Sembilan menjadi salah satu forum penting yang mempertemukan tokoh-tokoh dengan latar belakang pemikiran berbeda. Pembahasan tersebut menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, proses konstitusional berlanjut melalui sidang PPKI.
Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945, termasuk rumusan Pancasila dalam Pembukaannya. Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa Pancasila merupakan hasil perjalanan sejarah, perumusan, dialog, dan kesepakatan, bukan produk yang muncul dalam satu momentum.
Tak berhenti di situ, sejarah kelam pemberontakan G30S/PKI tahun 1965, menegaskan bahwa Pancasila mampu bertahan. 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila merupakan simbol keteguhan ideologi negara, penghormatan kepada para pahlawan, serta pengingat pentingnya persatuan nasional. Tahun 2026 ini, Hari Kesaktian Pancasila menekankan tema “Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Lalu, apa sebenarnya isi lima sila tersebut? Jika Pancasila hanya diposisikan sebagai teks yang wajib dihafalkan, maknanya mudah berhenti di ruang kelas dan upacara. Padahal, setiap sila memiliki prinsip yang dapat digunakan untuk membaca persoalan kehidupan masyarakat. Lima sila bukan sekadar lima kalimat, melainkan rangkaian nilai yang berkaitan dengan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kehidupan demokratis, dan keadilan sosial.

Ketuhanan Yang Maha Esa: Keyakinan Harus Berjalan Bersama Penghormatan
Sila pertama menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah satu dasar kehidupan bangsa. Maknanya tidak berhenti pada pengakuan terhadap dimensi ketuhanan, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana kehidupan beragama berlangsung di tengah masyarakat yang beragam.
Pokok nilai sila pertama: Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; Menghormati kehidupan beragama dan keyakinan; Tidak memaksakan keyakinan kepada orang lain; Menghormati perbedaan agama dan kepercayaan; Menjaga kehidupan antarumat beragama secara damai; Tidak menjadikan perbedaan keyakinan sebagai alasan merendahkan orang lain.
Tantangan sila pertama muncul ketika perbedaan keyakinan berubah menjadi sumber permusuhan. Kehidupan beragama tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga tentang hubungan manusia dengan sesama. Nilai ketuhanan diuji ketika seseorang berhadapan dengan orang yang berbeda keyakinan. Karena itu, keberagamaan dalam konteks Pancasila juga berkaitan dengan sikap menghormati kehidupan bersama.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Martabat Manusia Bukan Bahan Permainan
Sila kedua membawa Pancasila langsung pada persoalan martabat manusia. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan pentingnya memperlakukan manusia secara adil dan bermartabat. Tidak boleh ada penghinaan, diskriminasi, kekerasan, maupun perlakuan sewenang-wenang terhadap manusia lain.
Pokok nilai sila kedua: Menghormati martabat setiap manusia; Memperlakukan orang lain secara adil; Mengembangkan sikap saling menghormati; Menolak diskriminasi; Menolak perlakuan sewenang-wenang; Mengembangkan kepedulian sosial; Membantu sesama tanpa membedakan latar belakang.
Di era digital, sila kedua mendapatkan ujian dalam bentuk baru. Perundungan siber, penghinaan, penyebaran informasi pribadi, komentar kebencian, dan tindakan mempermalukan seseorang di ruang publik menunjukkan bahwa teknologi tidak otomatis membuat manusia menjadi lebih beradab. Jempol di layar tetap memiliki konsekuensi kemanusiaan. Apa yang ditulis, dibagikan, dan dikomentari dapat berdampak langsung pada kehidupan orang lain.
Persatuan Indonesia: Perbedaan Bukan Alasan Saling Menghapus
Sila ketiga berbicara tentang Persatuan Indonesia. Persatuan tidak berarti menghapus perbedaan. Indonesia justru dibangun sebagai negara yang masyarakatnya terdiri atas berbagai suku, agama, bahasa, budaya, dan tradisi. Persatuan diperlukan agar keragaman tersebut tidak berubah menjadi perpecahan.
Pokok nilai sila ketiga: Menjaga keutuhan bangsa dan negara; Menghargai keberagaman; Mengembangkan gotong royong; Menghindari tindakan yang memecah belah; Menempatkan kepentingan bangsa dalam kehidupan bersama; Menumbuhkan rasa memiliki terhadap Indonesia; Membangun hubungan sosial di tengah perbedaan.
Persatuan paling nyata diuji ketika masyarakat berbeda pendapat. Berbeda pilihan bukan berarti harus bermusuhan. Berbeda organisasi bukan berarti harus saling merendahkan. Berbeda identitas bukan berarti harus saling menghapus. Tantangan persatuan justru muncul ketika perbedaan digunakan untuk membangun kebencian dan menutup ruang dialog. Di sinilah nilai sila ketiga bertemu langsung dengan persoalan media sosial dan perang narasi yang disoroti BPIP pada 2026.
Sila ke-4 dan Demokrasi yang Bukan Sekadar Menang Suara
Sila keempat berbicara tentang kehidupan kerakyatan, permusyawaratan, dan perwakilan. Demokrasi tidak hanya dapat dipahami sebagai proses memperoleh suara terbanyak. Di dalam rumusan sila tersebut terdapat penekanan pada hikmat kebijaksanaan, permusyawaratan, dan perwakilan.
Pokok nilai sila keempat: Menghargai pendapat orang lain; Mengutamakan musyawarah; Tidak memaksakan kehendak; Menghormati mekanisme perwakilan; Mengutamakan kepentingan bersama; Bertanggung jawab terhadap keputusan; Menyelesaikan perbedaan melalui dialog.
Dalam kehidupan masyarakat, nilai tersebut dapat diterapkan mulai dari rapat organisasi, pengambilan keputusan di sekolah, forum warga, hingga kehidupan kenegaraan. Perbedaan pendapat bukan masalah utama; ketidakmampuan mengelola perbedaanlah yang dapat menjadi persoalan. Musyawarah membutuhkan kesediaan mendengar, mempertimbangkan, dan menerima mekanisme keputusan yang telah disepakati.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Kemerdekaan dalam Kehidupan Rakyat
Sila kelima membawa Pancasila pada persoalan yang sangat konkret: keadilan sosial. Kemerdekaan tidak hanya bermakna terbebas dari penjajahan, tetapi juga berkaitan dengan cita-cita menciptakan kehidupan masyarakat yang adil. Keadilan mencakup kesempatan, perlakuan, akses, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap masyarakat yang menghadapi keterbatasan.
Pokok nilai sila kelima: Memperjuangkan keadilan bagi seluruh masyarakat; Menghormati hak dan kewajiban warga negara; Mengembangkan gotong royong; Tidak mengeksploitasi orang lain; Menghargai hasil kerja; Peduli terhadap masyarakat yang membutuhkan; Menyeimbangkan kepentingan pribadi dan kepentingan sosial.
Sila kelima menjadi relevan ketika masyarakat berbicara tentang kemiskinan, kesenjangan sosial, kesempatan pendidikan, akses ekonomi, ketimpangan pembangunan, dan perlindungan kelompok rentan. Keadilan sosial tidak boleh berhenti sebagai kalimat yang indah. Ia harus dapat dilihat dari bagaimana masyarakat memperoleh kesempatan, bagaimana kelompok rentan diperlakukan, dan bagaimana kepentingan bersama ditempatkan dalam kehidupan sosial.
Jika lima sila dibaca secara utuh, terlihat bahwa Pancasila bukan lima prinsip yang berdiri sendiri-sendiri. Ketuhanan berkaitan dengan kemanusiaan. Kemanusiaan membutuhkan persatuan. Persatuan membutuhkan mekanisme kerakyatan yang menghargai perbedaan. Kehidupan bersama kemudian diarahkan pada keadilan sosial. Karena itu, satu sila tidak seharusnya digunakan untuk mengabaikan sila lainnya.
Di sinilah persoalan Pancasila menjadi semakin serius. Mengucapkan lima sila jauh lebih mudah daripada menjalankannya.
Seseorang dapat berbicara tentang persatuan, tetapi menyebarkan penghinaan terhadap kelompok lain. Seseorang dapat berbicara tentang kemanusiaan, tetapi melakukan perundungan. Seseorang dapat berbicara tentang musyawarah, tetapi tidak bersedia mendengar pendapat berbeda. Seseorang dapat berbicara tentang keadilan, tetapi mengabaikan ketidakadilan yang terjadi di sekitarnya. Jarak antara ucapan dan tindakan inilah yang membuat pengamalan Pancasila menjadi persoalan nyata.
Karena itu, memperingati Pancasila tidak seharusnya berhenti pada upacara dan slogan. Peringatan 1 Juni maupun 1 Oktober, dapat menjadi momentum untuk menguji kembali lima sila melalui persoalan konkret yang dihadapi masyarakat. BPIP pada 2026 menekankan pentingnya gotong royong, toleransi, persatuan, serta sikap tidak mudah percaya hoaks dan tidak menyebarkan ujaran kebencian di tengah derasnya arus informasi digital.
Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar “Apakah masyarakat Indonesia hafal Pancasila?” Tetapi “Apakah nilai Pancasila terlihat dalam perilaku masyarakat?” Pertanyaan itu membawa Pancasila dari teks menuju tindakan. Ketuhanan diuji melalui penghormatan, kemanusiaan melalui perlakuan terhadap sesama, persatuan melalui cara menghadapi perbedaan, kerakyatan melalui kesediaan bermusyawarah, dan keadilan sosial melalui kepedulian terhadap kehidupan bersama.
Pancasila tidak lahir untuk menjadi pajangan di dinding, teks dalam buku pelajaran, atau kalimat yang hanya dibacakan ketika upacara. Ia lahir dari perdebatan tentang bagaimana masyarakat yang berbeda dapat hidup dalam satu negara.
Kini, setelah lebih dari delapan dekade, tantangannya memang berubah: dari ruang sidang menuju ruang digital, dari perdebatan dasar negara menuju perang narasi. Namun, persoalan dasarnya tetap sama—bagaimana Indonesia menjaga kehidupan bersama di tengah perbedaan. Di situlah lima sila Pancasila terus diuji: bukan pada seberapa keras ia diucapkan, tetapi pada seberapa nyata ia dijalankan.***
*) Penulis: Nashrul Mu’minin
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta












