Tiga Kursi Legislatif di Tengah Kasus Narkoba: Menanti Nasib Tiga Kader Gerindra Jatim

tiga anggota gerindra jatim narkoba

MAKLUMAT– Tiga kursi legislatif di Jawa Timur kini berada dalam sorotan setelah tiga kader Gerindra yang duduk sebagai anggota DPRD di tiga daerah terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di Surabaya.

Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi yang juga menjabat Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, dan anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo Afif Reza Rimunda.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi dan mengamankan delapan orang yang berada di dalam kamar tersebut. Pemeriksaan kemudian mengungkap adanya tiga orang yang berstatus sebagai wakil rakyat dari tiga kabupaten di Jawa Timur.

Dari Kamar Hotel ke Mahkamah Partai

Peristiwa itu tidak berhenti pada proses pemeriksaan kepolisian. Posisi ketiga legislator sebagai kader partai membuat perkara tersebut juga masuk ke ranah organisasi.

Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan (OKK), Hidayat mengatakan partai telah menyiapkan rekomendasi. Namun, keputusan mengenai sanksi tetap berada di tangan mahkamah partai.

“Kami hanya merekomendasikan, nanti sanksi yang menjatuhkan dari mahkamah partai,” kata Hidayat dikutip, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Hidayat, penggunaan narkotika termasuk pelanggaran berat dalam aturan internal Gerindra. Ia menyebut kader partai memiliki sumpah untuk tidak menggunakan narkotika.

Baca Juga  DPRD Jatim Dorong Perlindungan Data Diperkuat di Tengah Maraknya Pinjol Ilegal

“Ada sumpah kader yang jelas dilarang memakai segala bentuk narkotika jenis apa pun. Seharusnya memang masuk pelanggaran berat,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemecatan, Hidayat tidak memastikan bentuk sanksi tersebut.

“DPP, mahkamah partai yang akan memutuskan sanksinya,” tandas mantan kader PKB itu.

Jawaban itu membuat masa depan politik ketiga legislator tersebut belum memiliki titik akhir. Keputusan mengenai posisi mereka sebagai kader berada dalam mekanisme internal partai.

Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi warna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang ditangkap. Salah seorang berinisial N mengaku membeli sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang masuk daftar pencarian orang atau DPO. N disebut membeli narkotika tersebut di salah satu wilayah di Surabaya.

Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi.

Polisi juga menyebut tiga dari delapan orang yang diamankan berstatus sebagai anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur.

Baca Juga  Pemadaman Listrik Bergilir, Yoyok DPRD Jatim Desak Perluasan PLTS

Restorative Justice dan Rehabilitasi

Perkara tersebut kemudian memasuki tahapan lain setelah polisi menyatakan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Kepolisian selanjutnya memproses delapan orang tersebut melalui mekanisme restorative justice.

Hadi memastikan proses tetap dilakukan sesuai prosedur. Delapan orang yang ditangkap juga menjalani pemeriksaan di BNN Kota Surabaya.

Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Hidayat juga menyebut proses tersebut masih berjalan.

“Dari kepolisian juga menempuh restorative justice karena barang bukti sangat minim. Ya kita tunggu saja perkembangan ke depan, saat ini sudah dilakukan rehabilitasi,” terangnya.

Antara Proses Hukum dan Sanksi Organisasi

Di sinilah persoalan tiga legislator tersebut memiliki dua jalur yang berbeda. Proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara status mereka sebagai kader partai dan kemungkinan sanksi organisasi menjadi urusan internal Gerindra.

Partai telah menyatakan adanya rekomendasi, tetapi keputusan akhir belum dijatuhkan karena masih menunggu mahkamah partai.

Gerindra Jawa Timur juga sebelumnya menyatakan tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Artinya, proses disiplin organisasi tidak otomatis menjadi penentu status hukum seseorang. Begitu pula mekanisme hukum tidak secara otomatis menentukan bentuk sanksi internal partai.

Tiga Nama, Tiga Daerah, Satu Persoalan

Kasus ini membawa tiga nama legislator dari tiga daerah berbeda ke dalam satu persoalan yang sama.

Baca Juga  Dedi Irwansa, Wajah Baru Jadi Anggota DPRD Jatim dari Dapil Sidoarjo

UAM merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang. Asrila Diska Rimunda merupakan anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi. Sedangkan Afif Reza Rimunda duduk sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Ketiganya kini menunggu perkembangan dari dua jalur sekaligus.

Di jalur hukum, polisi masih menjalankan proses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Di jalur organisasi, rekomendasi telah disiapkan dan keputusan sanksi menunggu mahkamah partai.

Nasib ketiganya karena itu belum selesai hanya dengan berakhirnya penggerebekan di sebuah kamar hotel.

Justru setelah pintu hotel ditutup dan pemeriksaan berlangsung, pertanyaan berikutnya muncul di ruang yang berbeda: bagaimana proses hukum berjalan dan bagaimana partai menentukan sikap terhadap kadernya yang duduk sebagai wakil rakyat.

Ketika Perkara Pribadi Bersinggungan dengan Mandat Publik

Kasus tiga legislator ini tidak hanya menyangkut proses hukum. Status mereka sebagai anggota DPRD membuat persoalan tersebut bersentuhan dengan kepercayaan terhadap lembaga perwakilan dan tanggung jawab sebagai kader partai.

Namun, dua hal perlu ditempatkan secara proporsional. Proses hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara keputusan organisasi merupakan kewenangan partai melalui mekanisme internalnya.

Karena itu, perkembangan penting berikutnya bukan sekadar bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, tetapi juga bagaimana seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan, sesuai prosedur dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.