MAKLUMAT – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Dr. H. Puguh Wiji Pamungkas, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (28/9/2026).
Namun, Fraksi PKS menegaskan hak keuangan dan fasilitas DPRD harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan kelembagaan.
“Dukungan tersebut harus mampu menghasilkan kualitas legislasi yang semakin baik, penganggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, pengawasan berbasis data, serta penyerapan aspirasi yang efektif,” kata Puguh.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah pengaturan reses. Raperda mengatur reses dapat berlangsung paling lama delapan hari dalam satu kali pelaksanaan.
Untuk anggota DPRD yang daerah pemilihannya mencakup wilayah kepulauan atau memiliki kondisi geografis sulit dijangkau, waktu reses dapat ditambah paling lama enam hari.
Menurut Puguh, tambahan waktu tersebut relevan dengan kondisi geografis Jawa Timur yang memiliki wilayah kepulauan dan daerah dengan akses yang tidak mudah. Namun, penambahan waktu harus diikuti peningkatan kualitas hasil reses.
“Jangan sampai penambahan waktu hanya menghasilkan penambahan jumlah kegiatan. Yang harus bertambah adalah kualitas aspirasi, dokumentasi, pemetaan persoalan, serta tindak lanjutnya,” ujarnya.
Fraksi PKS mendorong agar hasil reses tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Aspirasi masyarakat harus dikelola melalui proses dokumentasi, verifikasi, pemetaan kebutuhan, penentuan tindak lanjut hingga evaluasi.
Hasil reses tersebut, kata Puguh, dapat menjadi sumber informasi dalam perencanaan pembangunan daerah sekaligus memperkuat keterhubungan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah.
Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya tenaga ahli, kelompok pakar, dan tenaga ahli fraksi sebagai bagian dari infrastruktur pengetahuan DPRD. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pembahasan kebijakan, regulasi, APBD, data pembangunan, serta persoalan sektoral masyarakat.
“Ke depan perlu dibangun budaya kerja DPRD yang semakin berbasis data, kajian, bukti dan keahlian,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi PKS meminta Sekretariat DPRD diperkuat sebagai sistem pendukung yang profesional, terutama dalam administrasi, persidangan, perencanaan, data, keahlian, dokumentasi, dan pengelolaan anggaran.
Puguh menegaskan setiap anggaran yang mendukung DPRD harus memiliki hubungan yang jelas dengan target kinerja. Prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas juga harus diterapkan dalam pelaksanaannya.
“Anggaran harus mendukung kinerja, dan kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Fraksi PKS berharap perubahan regulasi tersebut tidak hanya memperbarui hak keuangan dan administratif DPRD, tetapi juga mendorong DPRD Jawa Timur semakin profesional, produktif, responsif terhadap aspirasi masyarakat, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan Jawa Timur.












