Ibunda Senator Lia Istifhama Menang dalam Gugatan terkait Sengketa Tanah

Anggota DPD RI Lia Istifhama (dua dari kanan) saat konferensi pers pada Jumat (2/10/2026). (Foto: Humanika)

MAKLUMAT — Hj Aisyah, Ibunda dari angggota DPD RI asal Jawa Timur Luas Istifhama, memenangkan gugatan dalam sengketa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari miliknya.

Lia Istifhama mengaku sangat bersyukur karena telah memenangkan gugatan sengketa tanah dan bangunan. Selain itu, sosok yang akrab disapa Ning Lia itu juga menyoroti adanya dugaan penyelewengan Regulasi dan peraturan perundang-undangan yang terjadi di Pengadilan.

“Negara kita adalah negara demokrasi yang berlandaskan hukum dan konstitusi, sedangkan di masih ada saja yang terus mempermainkan hukum & undang-undang yang sudah ada” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2026).

Soroti Kasus Mafia Tanah

Ning Lia menyoroti masih banyaknya kasus mafia tanah yang marak terjadi. Ia turut mengajak awak media yang hadir saat itu untuk mem-follow up kebenaran terkait kasus pertanahan lain yang masih terjadi.

Menurutnya, sudah banyak masyarakat yang merasakan asetnya disita karena di ipu, bahkan hingga dijatuhi hukuman penjara dalam kasus mafia tanah, padahal sebenarnya mereka adalah korban

“Kami di DPD RI sudah sangat resah terhadap banyaknya mafia tanah yang ada di kalangan masyarakat ini. Banyak sekali yang sudah ditipu, kehilangan aset bahkan hingga dijatuhi hukuman penjara karena kasus mafia tanah ini” sorot senator asal Jatim itu.***

Baca Juga  Kasus Nenek Elina Bongkar Dugaan Kuat Modus Mafia Tanah, Lia istifhama: Warga Jangan Diadu Domba dan Usut Dalangnya

*) Penulis: Humanika