Usai Jalan Panjang Menangkan Sengketa Tanah, Lia Istifhama Dorong Optimalisasi Perlindungan Hukum

Anggota DPD RI Lia Istifhama (dua dari kanan) saat konferensi pers pada Jumat (2/10/2026). (Foto: Humanika)

MAKLUMAT — Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama menilai perjalanannya dalam memenangkan sengketa lahan bukanlah perjuangan yang mudah. Perkara tanah seluas 321 meter persegi di Jemur Wonosari itu berakhir dengan penolakan gugatan oleh pengadilan.

Tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari tersebut sebearnya telah tercatat atas nama Hj. Aisyah, ibunda dari Ning Lia—panggilan akrab Lia Istifhama.

Ning Lia menceritakan perjalanan perkara tersebut, tang berlangsung cukup lama, bahkan sebelum dirinya menjadi senator.

Ia mengaku baru mengetahui adanya masalah hukum tersebut pada 2022, yang bermula setelah sang ayah meninggal dunia dan ia kemudian menerima sebuah surat yang akhirnya membuka fakta mengenai persoalan yang sebelumnya tidak pernah diketahuinya.

Ia menceritakan, saat itu anaknya memberitahukan bahwa ada surat yang ditujukan kepadanya. Setelah membaca surat tersebut, Ning Lia mengaku terkejut karena baru menyadari adanya persoalan yang selama ini berada di luar pengetahuannya.

Dari penelusuran keluarganya, transaksi yang sebelumnya dipahami sebagai hubungan pinjam-meminjam atau dana talangan kemudian berkembang menjadi sengketa hukum setelah akhirnya keluar dokumen yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Dorong Inklusi Pendidikan, Senator Lia Istifhama Minta Kuota Khusus Disabilitas di SPMB 2026

Proses itulah yang akhirnya malah membuat keluarga Hj. Aisyah harus berhadapan dengan tahapan hukum untuk mempertahankan hak atas aset tersebut. Menurut Ning Lia, pengalaman itu sekaligus memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara pertanahan membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana.

“Persoalan sengketa tanah ini bukan perkara yang gampang dibuktikan dan bukan persoalan yang membutuhkan pembuktian sederhana,” ujar Ning Lia.

“Kami (juga) mengapresiasi penuh kepada awak media yang telah memberitakan kebenaran tentunya dan juga pendampingan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Dorong Penguatan Perlindungan Hukum

Lebih jauh, Ning Lia menyoroti kasus tersebut kemungkinan terjadi memiliki pola kasus serupa yang dialami oleh masyarakat dalam perkara dana talangan maupun sengketa tanah.

Sebagai anggota DPD RI, Ning Lia mengaku semakin banyak menerima aspirasi dan laporan dari warga terkait konflik sengketa tanah.

Sebab itu, ia mendorong penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat serta optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika nantinya akan ditemukan banyak kasus dengan pola serupa, tentu perlu dan harus dicermati bersama dan dicari solusi melalui instrumen hukum yang tersedia,” tandas Ning Lia.***

Baca Juga  Efisiensi Katering Hingga Hotel Bintang 5 di Haji 2026, Senator Lia istifhama Apresiasi Kemenhaj

*) Penulis: Humanika