Senator Lia Istifhama: Tolak Pidana Mati, Hukum Seumur Hidup Pelaku Kejahatan Seksual dan Kebiri

lia

MAKLUMAT – Senator atau Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama menegaskan penolakannya terhadap pidana mati  atau death penalty. Ia mendorong negara menjatuhkan hukuman yang lebih berat serta berkeadilan bagi korban, khususnya dalam kasus kejahatan seksual.

Menurut Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama,  pidana mati tidak otomatis menjawab rasa keadilan korban. Ia menilai dampak kejahatan seksual jauh lebih panjang dan menghancurkan, bahkan bisa berlangsung seumur hidup.

“Percuma pidana mati diberlakukan, sementara dampak dari kejahatan itu menimbulkan trauma mendalam dan seumur hidup bagi korban,” tegas Ning Lia yang juga Anggota MPR RI itu, Jumat (27/2/2026)

Pernyataan Ning Lia ini sebagai bentuk dukungan sikap terhadap Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) yang sebelumnya menegaskan penolakan terhadap hukuman mati.

Ia menjelaskan korban kejahatan seksual kerap mengalami tekanan psikologis berat seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), serangan panik, depresi, menarik diri dari lingkungan sosial, hingga gangguan kecemasan berkepanjangan.

“Apakah trauma seumur hidup itu bisa disamakan dengan hukuman mati yang hanya terjadi satu kali pada pelaku?” ujarnya.

Anggota DPD RI peraih hampir tiga juta suara itu menegaskan dirinya tidak mendorong balas dendam. Namun justru mengedepankan keadilan substantif yang berpihak pada pemulihan korban dan efek jera maksimal bagi pelaku.

Baca Juga  Lia Istifhama Sentil Sikap Apatis Pemuda: Masa Depan Demokrasi di Tangan Kalian

“Kejahatan seksual bukan hanya melukai korban, tapi juga keluarga dan lingkungan sekitarnya. Luka yang dibuat pelaku terlalu besar,” cetusnya.

Karena itu, Ning Lia mendorong hukuman penjara seumur hidup yang diperberat dengan kebiri serta kerja sosial seumur hidup yang berdampak nyata bagi negara. Ia juga mengusulkan denda dalam nominal besar yang dialokasikan langsung untuk korban atau keluarga korban.

Bagi Ning Lia, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat keadilan yang tidak sekadar menghukum, tetapi memastikan pelaku bertanggung jawab secara nyata atas dampak yang ditimbulkan.

“Jangan hukuman mati. Tapi hukumlah secara maksimal dan setimpal. Negara harus hadir untuk korban,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan sikap kementeriannya yang menolak pidana mati. Ia menempatkan hak hidup sebagai prinsip universal yang tidak dapat dikurangi.

“Sebagai Kementerian Hak Asasi Manusia yang mengakui universality of human rights, kita tidak akan pernah menyetujui death penalty. Itu bertentangan dengan prinsip dasar bahwa hanya Tuhan yang punya kewenangan untuk mematikan orang,” ujar Mugiyanto, Kamis (26/2/2026).

Ia memastikan penolakan terhadap pidana mati tidak berarti melemahkan penegakan hukum. Negara tetap dapat menjatuhkan hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup, untuk memberikan efek jera maksimal.

Baca Juga  ​May Day 2026: Lia Istifhama Desak Negara Konkret Sejahterakan Buruh