Pemkab Jember Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga 31 Desember 2026

pajak

MAKLUMAT – Pemerintah Kabupaten Jember memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya dijadwalkan berakhir pada September 2026.

Perpanjangan dilakukan setelah Pemkab Jember mengevaluasi pelaksanaan program. Berdasar evaluasi, masih terdapat masyarakat yang memiliki kemauan untuk membayar tunggakan pajak, tetapi terkendala sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember Achmad Imam Fauzi mengatakan, penghapusan denda merupakan salah satu cara pemerintah memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

”Memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi. Pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat,” kata Fauzi saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026).

Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan tidak perlu membayar denda atau bunga keterlambatan yang menjadi bagian dari kebijakan penghapusan. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok pajaknya.

Fauzi mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan terdapat masyarakat yang sebenarnya ingin membayar pajak. Namun, jumlah denda yang harus ditanggung menjadi salah satu kendala.

”Banyak masyarakat yang ternyata ingin membayarkan pajaknya, tetapi terkendala sanksi dendanya,” ujarnya.

Menurut dia, perpanjangan program diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus membangun kebiasaan membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga  Pemkab Jember Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Hidup Terbatas di Sukorambi

“Dengan kelonggaran ini, diharapkan ke depan masyarakat bisa lebih tertib dalam membayar pajak daerah,” kata Fauzi.

Penghapusan denda berlaku untuk enam jenis pajak daerah. Yakni, pajak reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Untuk memanfaatkan program tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak sesuai kewajibannya. Denda atau bunga akibat keterlambatan pembayaran akan dihapuskan sesuai dengan ketentuan program.

“Enam jenis pajak ini cukup dibayarkan pokok pajak tahunannya, maka secara otomatis dendanya akan dihapuskan,” ujar Fauzi.

Pemerintah Kabupaten Jember berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Perpanjangan program hingga akhir tahun memberikan waktu tambahan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum kebijakan tersebut berakhir pada 31 Desember 2026. (*)