Dekonstruksi Hukum Putusan Ijazah Gibran

Penulis: Yusuf Warsyim. *)

MAKLUMAT — Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, ruang publik justru semakin ramai oleh tafsir. Ada yang menyebut putusan itu membuktikan persoalan ijazah. Ada yang mengatakan sebaliknya: gugatan ditolak, berarti tidak ada persoalan hukum.

Di tengah silang pendapat itu, muncul pula “omon-omon” tentang impeachment wakil presiden. Semakin banyak tafsir, semakin kabur pula pertanyaan paling mendasar: sebenarnya apa yang diputus Mahkamah Konstitusi?

Sebagai pembelajar hukum tata negara, saya melihat putusan ini sebagai salah satu putusan yang paling menarik sekaligus problematik dalam sejarah peradilan konstitusi Indonesia. Menarik karena MK secara terbuka mengungkap apa yang ditemukan dalam persidangan. Problematik karena setelah menemukan fakta itu, MK justru berhenti di pintu prosedural.

Saya menyebutnya begini: MK cukup jujur untuk mengatakan apa yang ditemukannya, tetapi belum cukup berani untuk menarik seluruh konsekuensi hukumnya.

Untuk membacanya, saya mencoba menggunakan pisau dekonstruksi hukum—sebuah pendekatan yang, dalam tradisi pemikiran hukum Indonesia, antara lain dikenal melalui pemikiran Bernard Arief Sidharta dan Satjipto Rahardjo. Dekonstruksi bukan sekadar mencari benar atau salah. Ia membongkar pasangan-pasangan yang tampak mapan, lalu bertanya: apa yang sebenarnya disembunyikan oleh bahasa hukum?

Ijazah atau Sekadar Pernah Bersekolah?

Permohonan yang diajukan Denny Indrayana dkk, KIPP, Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan TNI melalui kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Refly Harun pada pokoknya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Di sinilah pertimbangan MK menjadi menarik.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Adies Kadir, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagai pendidikan paling rendah tamat SMA.

Keterangan Dirjen Dikdasmen Gogot Suharwoto di bawah sumpah juga menjadi bagian penting. Dokumen yang digunakan untuk memperoleh surat penyetaraan dari Kemendikdasmen bukan ijazah, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Mahkamah kemudian membuat pembedaan yang sangat penting. Ijazah atau diploma, menurut konstruksi hukum yang digunakan MK, harus menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan. Sementara certificate of attendance pada dasarnya hanya menunjukkan bahwa seseorang pernah mengikuti atau hadir dalam proses pembelajaran.

Baca Juga  Tok! MK Putuskan Seluruh AKD DPR Wajib Akomodasi Keterwakilan Perempuan

Dengan kata lain, pernah bersekolah tidak otomatis sama dengan telah lulus sekolah.

Di sinilah dekonstruksi pertama dimulai.

Jika dokumen yang menjadi dasar penyetaraan bukan bukti kelulusan, bagaimana surat penyetaraan pendidikan dapat diterbitkan?

Pertanyaan itu sederhana. Tetapi konsekuensinya tidak sederhana.

Kebenaran Materiil Berhenti di Pintu Prosedur

Putusan ini memperlihatkan ketegangan klasik antara kebenaran materiil dan kebenaran prosedural.

Dalam pertimbangan, MK bergerak cukup jauh ke wilayah materiil. Ia memeriksa bukti, mendengar keterangan pejabat, membedakan ijazah dengan certificate of attendance, bahkan menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan.

Tetapi ketika sampai pada amar, logikanya berubah.

Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Alasannya antara lain para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Selain itu, Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan status itu, ia bukan lagi calon presiden atau calon wakil presiden yang dapat didiskualifikasi melalui mekanisme PHPU.

Di sinilah problem konstitusionalnya.

Mahkamah seolah berkata: kami sudah melihat persoalannya, tetapi kami tidak memiliki pintu untuk menyelesaikannya melalui perkara ini.

Dalam perspektif dekonstruksi, terjadi semacam deferral—penundaan penyelesaian persoalan. Kebenaran faktual muncul dalam pertimbangan, tetapi konsekuensi keadilannya ditahan oleh alasan prosedural.

Hukum akhirnya menjadi dua wajah.

Wajah pertama mengatakan: kami tidak menemukan bukti meyakinkan tentang ijazah tersebut.

Wajah kedua mengatakan: tetapi perkara ini tidak dapat diterima.

Keduanya benar secara tekstual. Tetapi ketika ditempatkan berdampingan, muncul pertanyaan yang sulit dihindari: kalau begitu, siapa yang harus menyelesaikan persoalan yang sudah ditemukan oleh Mahkamah itu?

Sah sebagai Peserta, Sah sebagai Wakil Presiden?

Dekonstruksi kedua muncul pada konsep “kesahihan”.

MK pada dasarnya membedakan antara kesahihan administratif dan kesahihan substantif.

Secara administratif, Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan kemudian mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Hasil pemilu telah ditetapkan dan pasangan Prabowo-Gibran telah dilantik.

Tetapi secara substantif, MK justru menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut.

Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih besar:

Bagaimana mungkin sesuatu secara administratif telah dinyatakan sah, sementara fondasi substantif dari salah satu syaratnya justru tidak ditemukan buktinya secara meyakinkan?

Baca Juga  Demokrasi dan Cita-cita Kemerdekaan: Mengapa Kita Wajib Cemas?

Pertanyaan ini bukan berarti otomatis menyimpulkan bahwa ijazah Gibran palsu. MK pun tidak mengatakan demikian.

Dan justru di situlah kita harus hati-hati.

Putusan ini tidak menyatakan bahwa Gibran menggunakan ijazah palsu. MK hanya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen kelulusan yang dijadikan dasar penyetaraan.

Tetapi secara hukum administrasi, fakta tersebut tetap menyisakan pertanyaan serius mengenai proses lahirnya surat penyetaraan.

Lubang Hitam Surat Penyetaraan

Di sinilah terdapat legal black hole dalam putusan tersebut.

MK tidak membatalkan surat penyetaraan yang diterbitkan Kemendikdasmen. MK juga tidak memutuskan bahwa proses penerbitannya cacat hukum.

Padahal, apabila benar dasar dokumen yang digunakan hanya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, publik berhak bertanya: atas dasar hukum dan standar administratif apa surat penyetaraan itu diterbitkan?

Pertanyaan ini penting karena surat penyetaraan bukan sekadar selembar kertas. Ia menjadi mata rantai administratif yang kemudian digunakan dalam proses pencalonan.

Jika mata rantai awal bermasalah, bagaimana dengan mata rantai berikutnya?

Di sinilah persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai Gibran. Ia berubah menjadi persoalan mengenai tata kelola administrasi negara.

Siapa yang menerbitkan?

Apa dasar hukumnya?

Apa dokumen yang diperiksa?

Apakah prosedurnya sesuai standar?

Dan siapa yang bertanggung jawab apabila prosedur itu ternyata keliru?

MK memilih tidak masuk lebih jauh ke wilayah tersebut.

Secara hukum, pilihan itu dapat dipahami. Putusan pengadilan memiliki batas kewenangan. Tetapi secara konstitusional, persoalan yang ditinggalkan itu tetap hidup.

Putusan yang Bisa Dibaca Dua Arah

Karena itu, Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menjadi putusan yang dibaca secara berlawanan.

Kelompok yang mempersoalkan ijazah dapat mengatakan: MK sendiri menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan tentang ijazah tersebut.

Sementara pihak yang membela keabsahan Gibran dapat menjawab: MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Kedua pembacaan itu mempunyai pijakan tekstual.

Dan justru di situlah keanehannya.

Putusan ini seperti cermin yang dapat memantulkan dua wajah sekaligus. Pertimbangan hukumnya membuka pertanyaan, sementara amar putusannya menutup perkara.

Tetapi menutup perkara tidak selalu berarti menutup persoalan.

MK mungkin telah menutup pintu PHPU untuk mendiskualifikasi Gibran. Namun pertimbangan hukumnya justru membuka pintu bagi pertanyaan lain: apakah ada persoalan dalam keputusan administrasi yang menjadi dasar pencalonan? Apakah proses penyetaraan dapat diuji melalui mekanisme hukum lain? Dan, dalam konteks yang jauh lebih besar, apakah persoalan syarat jabatan dapat berujung pada mekanisme konstitusional lain apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi syarat?

Baca Juga  Takziyah Sis Sugiono: Pencipta Mars Pemuda Muhammadiyah Baru

Semua itu tentu bukan kesimpulan otomatis. Ia memerlukan proses hukum tersendiri, bukti tersendiri, kewenangan lembaga yang tepat, dan standar pembuktian yang berbeda.

MK Temukan Fakta, Tapi Siapa Menindaklanjutinya?

Pada akhirnya, persoalan terbesar putusan ini bukan hanya soal Gibran dan ijazah.

Ia adalah soal bagaimana negara memperlakukan kebenaran ketika kebenaran itu bertemu dengan konsekuensi politik.

Hukum memang membutuhkan prosedur. Tanpa prosedur, hukum bisa berubah menjadi kehendak. Tetapi prosedur juga tidak boleh menjadi tempat bersembunyi ketika persoalan substantif telah ditemukan.

Keadilan substantif dan keadilan prosedural semestinya bukan dua musuh. Prosedur diperlukan agar keadilan tidak menjadi kesewenang-wenangan. Namun prosedur juga harus menjadi jalan menuju keadilan, bukan alasan untuk berhenti sebelum keadilan ditemukan.

Karena itu, saya tidak membaca putusan ini sebagai vonis bahwa ijazah Gibran palsu. Itu terlalu jauh dan tidak sesuai dengan apa yang diputus MK.

Saya juga tidak membacanya sebagai pembenaran mutlak bahwa tidak ada persoalan. Itu pun terlalu sederhana.

Saya membacanya sebagai putusan yang menemukan sebuah persoalan, tetapi tidak menyelesaikan seluruh persoalan tersebut.

Dan mungkin di situlah paradoksnya.

MK menemukan fakta, tetapi membatasi akibat hukumnya. MK membuka pertanyaan, tetapi menutup perkara. MK menyentuh substansi, tetapi akhirnya berlindung pada prosedur.

Maka pertanyaan berikutnya bukan lagi semata-mata, “Apakah Gibran memiliki ijazah?”

Pertanyaan yang lebih penting bagi negara hukum adalah: Jika syarat konstitusional sebuah jabatan dipertanyakan dan dokumen dasarnya tidak ditemukan secara meyakinkan, siapa yang wajib memastikan kebenarannya?

Sebab demokrasi tidak cukup hanya membutuhkan pemilu yang sah. Demokrasi membutuhkan administrasi yang dapat dipercaya, lembaga yang transparan, dan hukum yang berani mengikuti kebenaran sampai ke ujungnya.

Kalau MK berhenti di pintu prosedur, bukan berarti persoalannya hilang.

Ia hanya menunggu pintu hukum berikutnya dibuka.

Dan di sanalah ujian sesungguhnya bagi negara hukum dimulai: bukan ketika hukum menemukan kebenaran, melainkan ketika hukum harus berani bertanggung jawab atas kebenaran yang telah ditemukannya.***

*) Penulis: Yusuf Warsyim
Pembelajar Hukum Tata Negara; Sekjen PP Fokal IMM