MAKLUMAT — Pemerintah menyiapkan penataan guru mulai 2027 untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memastikan kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi.
Penataan tersebut mencakup guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, guru PPPK, hingga rekrutmen guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara bertahap.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, 242.482 guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Pengangkatan tersebut dilakukan secara otomatis tanpa melalui seleksi. Status para guru itu juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi. Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat,” ujar Abdul Mu’ti dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa (6/10).
Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS
Selain menata PPPK paruh waktu, pemerintah membuka kesempatan bagi guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi untuk menjadi guru PNS.
Proses tersebut akan dilakukan melalui seleksi secara bertahap mulai 2027.
Saat ini terdapat 935.316 guru PPPK. Penataan status mereka menuju pegawai pemerintah pusat dilakukan secara bertahap hingga 2029.
Pemerintah juga menyiapkan rekrutmen guru CPNS untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang mencapai 464.856 orang.
Rekrutmen pertama dijadwalkan mulai 2027, sedangkan penugasan awal sebagai pegawai pemerintah pusat dilakukan pada 2028.
Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah juga menyiapkan dispensasi penugasan bagi guru non-ASN untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.
Dengan kebijakan tersebut, guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas setelah 31 Desember 2026.
Penataan guru menjadi salah satu fokus pemerintah dalam pembenahan tata kelola pendidikan, terutama untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga ketersediaan guru di satuan pendidikan.
Anggaran Kemendikdasmen Naik Rp28 Triliun
Dukungan terhadap penataan guru juga terlihat dari alokasi anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2027.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, pagu anggaran Kemendikdasmen 2027 ditetapkan sebesar Rp89,10 triliun.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp28 triliun dibandingkan pagu sebelumnya sebesar Rp61,10 triliun.
Tambahan anggaran antara lain digunakan untuk mengembalikan anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebesar Rp5 triliun sehingga totalnya menjadi Rp14,28 triliun.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp23 triliun untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Alokasi anggaran Kemendikdasmen difokuskan untuk mendanai beberapa Program Kerja Prioritas Nasional dan program Prioritas Kementerian,” kata Abdul Mu’ti.
Program tersebut antara lain pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, inisiatif pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, bantuan perlengkapan sekolah, Sekolah Nasional Terintegrasi, Studio Guru, digitalisasi pembelajaran, peningkatan kesejahteraan guru, serta gaji dan tunjangan PPPK guru.
Kemendikdasmen juga telah mengusulkan tambahan anggaran 2027 sebesar Rp157,76 triliun untuk mendukung berbagai program prioritas nasional dan kementerian.
Revitalisasi Sekolah Diawasi
Dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI, Abdul Mu’ti juga memaparkan perkembangan pengawasan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026.
Kemendikdasmen telah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap 138 satuan pendidikan.
Dari jumlah tersebut, 20 satuan pendidikan berada di daerah terdampak bencana. Rinciannya terdiri atas 15 SMK dan 5 SLB.
Pemantauan mencakup tertib administrasi, akuntabilitas keuangan, pengendalian pekerjaan, hingga kualitas hasil pembangunan.
“Hasil pemantauan Program Revitalisasi Tahun 2026 juga memberikan gambaran mengenai berbagai aspek pelaksanaan yang terus kami perkuat,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurut dia, revitalisasi satuan pendidikan tidak hanya mengejar penyelesaian administratif. Pemerintah juga memastikan sarana dan prasarana yang dibangun berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat langsung bagi peserta didik dan masyarakat.***













