MAKLUMAT — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026) lalu disusun untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, sekaligus menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini dinilai menimbulkan ketidakpastian.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut, kata dia, memuat sejumlah ketentuan terkait pelindungan pekerja. Pengaturannya mencakup kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Yassierli, regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan pelindungan bagi pekerja secara lebih berkeadilan.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ucap Yassierli dalam siaran pers, dikutip Kamis (8/10/2026).
Yassierli memaparkan 10 poin penting yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pertama, mengenai kesetaraan di tempat kerja.
Ia menyebut, regulasi itu mengatur larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, maupun hubungan kerja. Setiap pekerja, kata dia, harus diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.
Kedua, pelindungan bagi pencari kerja. Pencari kerja akan mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Kewajiban pelaporan lowongan kerja juga diperkuat untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, serta lowongan kerja fiktif.
Ketiga, kepastian dalam pemagangan. Masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta magang juga berhak mendapatkan uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Yassierli menegaskan bahwa pemagangan tidak boleh digunakan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
Keempat, penempatan kerja yang adil. Proses penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif. Ketentuan tersebut juga memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal. Selain itu, ijazah dan dokumen pribadi pekerja dilarang untuk ditahan.
Kelima, hubungan industrial yang seimbang. Pengaturan hubungan industrial mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi, disertai kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Keenam, ia menegaskan bahwa K3 sebagai hak fundamental. Pengusaha diwajibkan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja melalui sistem manajemen K3 yang terintegrasi. Pendekatan yang digunakan tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya di tempat kerja.
Ketujuh, pengawasan dan sanksi yang lebih tegas. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Rasio pengawas akan disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan serta diperkuat dengan komite pengawasan.
Ia menekankan bahwa sanksi administratif maupun pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
Kedelapan, hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas. UU tersebut memberikan kepastian terhadap hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk ketentuan mengenai upah. Pelindungan terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari pengaturan.
Kesembilan, jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami PHK. Pengaturan mencakup dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK, serta ketentuan mengenai pelindungan pekerja alih daya di BUMN yang wajib melalui anak perusahaan BUMN.
Kesepuluh, kesiapan menghadapi perubahan dunia kerja. UU tersebut mengatur pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel atau future of work dan memperkuat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden.
Selain itu, lanjut Yassierli, Badan Pusat Statistik (BPS) mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Pemerintah juga didorong untuk mengintegrasikan data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, Yassierli menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi dasar baru dalam pengaturan hubungan kerja, pelindungan pekerja, serta tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.***












