DKPP Buka Peluang Periksa KPU soal Polemik Dokumen Pendidikan Gibran

Heddy lugito-dkpp ri

MAKLUMAT— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buka peluang periksa KPU terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemeriksaan dapat dilakukan apabila ada pengaduan yang memenuhi syarat formil dan materiil mengenai dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, DKPP tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya pengaduan. Kewenangan lembaganya bersifat pasif sehingga pemeriksaan terhadap penyelenggara pemilu harus berawal dari laporan atau pengaduan.

“DKPP memeriksa perkara bila ada aduan masuk,” kata Heddy kepada wartawan dikutip, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, DKPP wajib menindaklanjuti pengaduan yang memenuhi ketentuan. Karena itu, polemik dokumen pendidikan Gibran dapat masuk ke ranah pemeriksaan etik apabila terdapat pihak yang mengadukan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu dan laporan tersebut memenuhi persyaratan.

“DKPP tidak boleh menolak pengaduan sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil,” tandas Heddy.

MK Temukan Persoalan Dokumen Pendidikan Gibran

Pernyataan DKPP muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

MK menolak permohonan tersebut. Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah mengungkap fakta terkait dokumen pendidikan Gibran di luar negeri.

Baca Juga  PSU Pilkada Magetan: Partisipasi Pemilih 88,7%, Rekapitulasi Bakal Dilakukan Hari Ini

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, certificate of attendance menjadi salah satu dokumen yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan penyelesaian pendidikan Gibran yang kemudian disetarakan dengan jenjang SMA.

Namun, lanjut Arsul, dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu di luar negeri.

“Certificate of attendance hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan MK dalam perkara yang diajukan pemohon. Meski demikian, MK menegaskan bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Hakim MK Adies Kadir mengatakan persoalan pemenuhan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden berada pada ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran,” ujar Adies.

Bola Berada pada Pengaduan ke DKPP

Polemik ini kini membuka ruang bagi pengujian dari sisi etik penyelenggara pemilu. Namun, pemeriksaan DKPP tidak otomatis terjadi hanya karena MK menemukan fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran.

DKPP terlebih dahulu membutuhkan pengaduan. Setelah itu, lembaga tersebut akan menilai apakah laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses.

Baca Juga  Forum Politisi Muda Indonesia Desak MK Batasi Masa Jabatan Anggota Dewan

Artinya, persoalan yang berada di meja DKPP bukan semata-mata menentukan apakah dokumen pendidikan Gibran sah atau tidak. Fokus pemeriksaan etik dapat mengarah pada tindakan penyelenggara pemilu dalam menjalankan proses verifikasi dan penetapan persyaratan calon.

Di titik inilah temuan MK menjadi penting. Putusan tersebut dapat menjadi bagian dari konteks yang mendorong pihak tertentu menguji proses penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui mekanisme etik, jika memang terdapat dugaan pelanggaran dan dasar pengaduan yang memenuhi ketentuan.

Namun, proses tersebut tetap harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. MK telah menyatakan batas kewenangannya, sedangkan DKPP baru dapat memeriksa apabila terdapat pengaduan yang memenuhi persyaratan.