NEA Singapura Warning 10 Perusahaan Indonesia, Desak Padamkan Karhutla

Karhutla

MAKLUMAT – Pemerintah Singapura memperluas langkah penanganan kabut asap lintas batas dengan menyasar tiga perusahaan tambahan di Indonesia yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan penambahan tersebut, total ada 10 perusahaan yang menjadi sasaran pemberitahuan tindakan pencegahan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA).

Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menyatakan terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan konsesi tiga perusahaan di Kalimantan kemungkinan telah bergerak menuju Singapura.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT BMJ, PT MH, dan PT BPP. Langkah tersebut, seperti dikutip dari CNN Indonesia, menyusul pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan di Indonesia pada Jumat (16/10/2026) terkait kebakaran di Sumatra.

NEA Minta Perusahaan Padamkan Kebakaran

NEA akan mengirimkan Pemberitahuan Tindakan Pencegahan (Preventive Measures Notice/PMN) kepada tiga perusahaan tambahan tersebut.

Melalui pemberitahuan itu, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki atau kuasai.

Perusahaan juga diminta menghentikan kegiatan pembakaran yang sedang berlangsung dan tidak memulai pembakaran baru. Selain itu, mereka harus menyampaikan rencana tindakan kepada NEA yang menjelaskan langkah-langkah pemadaman serta pencegahan agar kebakaran tidak terulang.

Baca Juga  Asap Karhutla Bisa Tembus Paru-paru, Waspadai Dampaknya bagi Kesehatan

NEA menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas penyebab kabut asap lintas batas di Singapura.

Pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari upaya Singapura menangani dampak kebakaran hutan dan lahan yang asapnya berpotensi melintasi batas negara.

Pemberitahuan Bukan Bukti Perusahaan Bersalah

Penerbitan PMN perlu dibedakan dari putusan yang menyatakan suatu perusahaan bersalah atau bertanggung jawab secara hukum atas pencemaran kabut asap di Singapura.

Pemberitahuan tersebut merupakan langkah pencegahan yang meminta perusahaan mengambil tindakan untuk menangani dan mencegah kebakaran. Penetapan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

NEA menyatakan akan terus memantau situasi serta mengambil langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas.

Daftar 10 Perusahaan yang Menjadi Sasaran NEA

Berikut daftar lengkap perusahaan yang terkait dengan pemberitahuan tindakan pencegahan NEA, berdasarkan pengumuman pada 16 Oktober dan rencana penambahan pada 19 Oktober 2026.

  • PT BAP
  • PT BMH
  • PT PML
  • PT SAA
  • PT SWI
  • PT HLR
  • PT B
  • PT BMJ
  • PT MH
  • PT BPP

***

Baca Juga  PKS Instruksikan Pejabatnya Potong Gaji untuk Bantu Korban Karhutla