DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyorot polemik dugaan pencatutan KTP untuk mendukung bakal pasangan gubernur-wakil gubernur jalur independent Dharma-Kun pada Pilkada Jakarta 2024.
Neni meminta Bawaslu untuk segera memroses penanganan indikasi pelanggaran tersebut secara serius. Dia mewanti-wanti, agar Bawaslu memberikan sanksi tegas terhadap calon independen yang terbukti melakukan pencatutan, baik sebagai bentuk temuan atau laporan masyarakat.
“Ini memang perlu pembuktian syarat formil dan materil atau memang hanya sebatas sanksi administratif yang tidak memiliki dampak apapun terhadap calon,” ujarnya.
“Tetapi jika diusut sampai dengan pidana maka jelas ketika calon memberikan informasi tidak benar bisa dikenai sanksi pidana dan pembatalan sebagai calon juga jika jumlahnya signifikan,” sambung Neni.
Lebih lanjut, Neni menilai kasus-kasus pencatutan nama seperti itu bukanlah kali pertama terjadi di Indonesia, khususnya dalam momen-momen Pilkada. Dia menyebut, dalam rangka tersebut DEEP juga membuka kanal pengaduan.
“DEEP membuka kanal Posko Pengaduan untuk pemilih yang tercatut namanya dalam calon perseorangan dan juga belum terdaftar dalam data pemilih karena tidak dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih. Sebetulnya pencatutan nama ini bisa dikenai sanksi pidana karena memberikan laporan yang tidak sesuai dan menyalahgunakan data orang lain tanpa izin,” terangnya.
Beberapa laporan yang masuk ke DEEP Indonesia, kata Neni, berkaitan dengan pencatutan nama akan langsung dilaporkan ke Bawaslu setempat untuk ditindaklanjuti. Namun dalam prosesnya, pihaknya menemukan fakta bahwa terdapat sistem KPU yang tidak terintegrasi.
Dia meminta agar hal tersebut segera dibenahi, sehingga akan memudahkan penanganan terkait persoalan-persoalan semacam itu.
“Tetapi, ada fakta penting di lapangan yang juga perlu menjadi catatan. Bahwa tidak semua (yang) kita melakukan pengecekan di portal KPU itu terintegrasi ke silon. Nah, banyak kasus juga ketika mengecek ke portal KPU tidak terdaftar sebagai pendukung tetapi di silon KPU ada. Menurut saya ini juga yang perlu dibenahi karena ternyata sistem KPU tidak terintegrasi,” tandasnya.
Di sisi lain, Dewan Pembinan Perludem Titi Anggraini melalui akun media sosial (medsos) X pribadinya @titianggraini, mengungkap setidaknya terdapat 50 nama lain yang mengadu kepadanya karena dicatut namanya. “Sejauh ini yang info ke saya datanya dicatut sudah lebih 50 orang,” tulisnya, Jumat (16/8/2024).
“Mulai dari jurnalis, mahasiswa, lawyer, karyawan swasta, sampai IRT. Barusan sohib alumnus FHUI mengadu. Namanya dicatut sebagai data pendukung calon perseorangan Pilkada Jakarta. Ini bukan sekadar ketidaksengajaan,” lanjut Titi.
Diketahui, persoalan pencatutan nama untuk mendukung Dharma-Kun dalam Pilkada Jakarta 2024 tersebut mencuat usai eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyampaikan dua anaknya yang namanya dicatut.
Di sisi lain, Dharma-Kun sendiri telah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU, sehingga tinggal menunggu pendaftaran pasangan calon (paslon) yang masih akan dibuka pada 27 Agustus 2024 nanti.
Sementara itu, menanggapi polemik tersebut, KPU Jakarta mengaku masih menunggu laporan dan rekomendasi dari Bawaslu terkait pencatutan KTP tersebut.
“Kalau ada masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan bisa memberikan tanggapan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini,” kata Anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya, Jumat (16/8/2024).
Dody mengklaim, pihaknya telah menjalankan tugasnya dalam proses administrasi Dharma-Kun. Dia menyebut, bakal paslon tersebut telah memenuhi ketentuan untuk melakukan proses dukungan pasangan calon perseorangan, mulai dari verifikasi administrasi dukungan, perbaikan, verifikasi kesatu dan verifikasi kedua telah dilakukan.
“Karena dari sisi kami, proses baik penyerahan dukungan, verifikasi administrasi pertama, perbaikan kedua, verifikasi faktual kesatu, verifikasi faktual kedua, sudah kami lakukan. Itu pun dilakukan pengawasan secara melekat,” terangnya.
Untuk itu, kata dia, permasalahan terkait NIK warga yang dicatut oleh pasangan calon juga telah diselesaikan KPU. Ketika melaksanakan verifikasi faktual semua warga ditanya apakah memberikan dukungan atau tidak.
“Bawaslu bisa mengawasi secara melekat, melihat verifikasi yang kami lakukan. Begitu pula ketika verifikasi faktual di lapangan. Kalau ada tanggapan masyarakat dan direspons oleh teman-teman Bawaslu, maka rekomendasinya akan kami tindaklanjuti,” kata Dody.
Selain itu, Dody menyebut pihaknya memfasilitasi dan mempersilakan masyarakat yang keberatan NIK-nya dicatut oleh pasangan calon perseorangan bisa mendatangi KPU terdekat atau ke KPU Provinsi.
Warga, kata dia, juga bisa memberikan tanggapan melalui laman resmi KPU dengan foto KTP dan pencabutan dukungan. “Kalau tidak bisa lewat ‘online’ silakan datang ke Kantor KPU untuk memberikan itu. Jadi bisa langsung klarifikasi seketika,” tandasnya.
Reporter: Ubay NA