20.9 C
Malang
Senin, Mei 20, 2024
KilasAbdul Mu'ti Sambut Positif Edaran Menag, Syiar Ramadhan Tak Bisa Diukur dari...

Abdul Mu’ti Sambut Positif Edaran Menag, Syiar Ramadhan Tak Bisa Diukur dari Kerasnya Sound

Abdul Mu’ti berbincang dengan Wapres Ma’ruf Amin

SEKRETARIS Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti menyambut baik surat edaran Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas, yang mengingatkan terkait penggunaan pengeras suara selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah/ 2024 M.

“Pernyataan Menteri Agama, tentang pengeras suara untuk tadarus dan tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi,” tulis Prof Mu’ti di akun sosial media X (dulu Twitter) pribadinya @Abe_Mukti, Sabtu (9/3/2024).

Mubaligh asal Kudus, Jawa Tengah itu mengungkapkan, penggunaan pengeras suara dalam peribadatan dan ritualistik umat muslim bukanlah tolak ukur syiar Islam. Tak terkecuali dalam momentum bulan suci Ramadan.

“Syiar Ramadhan tidak bisa diukur dari sound yang keras. Tapi, dari kekhususan ibadah yang ikhlas,” imbuh Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat edaran nomor 1 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan 2024 dan Idul Fitri 1445 H. Terdapat 9 butir poin dalam surat edaran yang sebagian besar menekankan pada nilai-nilai toleransi.

Kebijakan Yaqut merujuk pada surat edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang volume pengeras suara di Masjid selama melakukan kegiatan ibadah puasa di Bulan Ramadan.

Gus Yaqut, sapaan akrabnya, mengajak masyarakat untuk selalu menjaga toleransi beragama di Bulan Ramadan 2024.

“Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi,” ungkapnya.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto 

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer