27.1 C
Malang
Minggu, November 24, 2024
KilasAnggota Komisi X DPR RI: PTN Harus Berkembang Tidak Boleh Hanya Berbasis...

Anggota Komisi X DPR RI: PTN Harus Berkembang Tidak Boleh Hanya Berbasis UKT

Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin MalikiANGGOTA Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki buka suara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan, terkait persoalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menjadi polemik belakangan ini.

Menurut Politisi PAN itu, gejala kesewenang-wenangan pihak kampus dalam menaikkan UKT adalah imbas dari penerapan PTN-BH, yang kemudian membuka ruang bagi PTN untuk menerima mahasiswa melalui mandiri.

“Nah, jalur ini memberikan kesempatan kepada Perguruan Tinggi masing-masing menaikkan biaya kuliahnya. Ini yang menjadi persoalan,” katanya saat RDPU Panja Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).

Meski begitu, pria yang juga pernah menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya itu menilai sebenarnya PTNBH memiliki maksud yang baik, untuk pengembangan perguruan tinggi di Indonesia.

“PTNBH itu maksudnya bagus supaya ada kemandirian, seperti yang dimiliki oleh Rektor-rektor Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sehingga kemudian berkembang, modal yang diberikan oleh pemerintah itu bisa dikembangkan. Sehingga kemudian berkembanglah sebuah perguruan tinggi yang tidak hanya berbasis UKT,” kelakarnya.

Namun, menurut Prof Zainuddin, PTN justru selama ini berbasis pada pembiayaan melalui UKT. Padahal, kata dia, seharusnya setiap perguruan tinggi memiliki sumber-sumber pembiayaan lainnya.

“Perguruan tinggi kita berbasis UKT, harusnya punya sumber-sumber lain, riset itu juga harus bisa mendatangkan sebagai earning vehicles-nya perguruan tinggi gitu, harusnya seperti itu,” tandas pria kelahiran Tulungagung, Jawa Timur tersebut.

“Tetapi kan yang terjadi kemudian membuka jalur penerimaan mahasiswa sebanyak-banyaknya, kemudian dengan UKT setinggi-tingginya, itu yang terjadi,” imbuh Prof Zainuddin.

Tak hanya itu, mantan Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur itu juga menegaskan komitmennya untuk terus berupaya mendorong Komisi X DPR RI untuk mengevaluasi postur anggaran pendidikan 20 persen.

“Kami (terus) mendorong Komisi X supaya bisa punya pressure yang cukup untuk bisa mengevaluasi postur anggaran 20 persen mandatori itu. Ini yang perlu kita bersama-sama terus suarakan,” kata dia.

Menurut Prof Zainuddin, terdapat 20 kementerian dan lembaga di Indonesia, yang jika dijumlahkan memiliki sekitar 170-an Lembaga Pendidikan, yang dialokasikan anggaran sekitar Rp 32 triliun atau sekitar 5 persen (dari 20 persen anggaran pendidikan).

“Dan itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tidak punya kemampuan untuk mengkoordinasikan, apalagi melakukan pengawasan,” sergahnya.

“Walaupun ada PP yang mengatur standar-standarnya, tidak boleh berbeda dengan yang dibuat oleh Kemendikbud, tapi faktanya tidak bisa melakukan koordinasi dan pengawasan. Sehingga kemudian kualitas pendidikan kita kemudian seperti yang kita rasakan seperti sekarang ini,” pungkas Prof Zainuddin.

Reporter: Ubay NA 

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer