MAKLUMAT — Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto, yang ‘mengembalikan’ empat yang disengketakan kembali ke Provinsi Aceh. Keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
“Kami para Cendekiawan Aceh yang tergabung dalam ICMI Aceh memberi apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo atas kearifan dan kebijaksanaannya mengembalikan empat pulau Aceh kepada Aceh,” ujar Ketua ICMI Aceh, Dr Taqwaddin, dalam keterangan yang diterima Maklumat.ID pada Rabu (18/6/2025).
Menurut Taqwaddin, pada dasarnya tidak ada masalah atau sengketa antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Apalagi, lanjutnya, antara warga Aceh dengan warga Sumut.
“Sebetulnya tak ada sengketa antara Aceh dan Provinsi Sumut. Tak ada konflik antara warga Aceh dengan warga Sumut. Tak ada sentimen antara Mualem (Muzakir Manaf, Gubernur Aceh) dengan Bobby (Nasution, Gubernur Sumut),” tegasnya.
“Yang ada adalah kesalahan kebijakan oleh Mendagri. Mengapa ini bisa terjadi, tidak usah lagi kita bahas dan persoalkan,” sambung Taqwaddin menekankan.
Lebih lanjut, untuk mencegah atau mengantisipasi kejadian serupa terulang di kemudian hari, Taqwaddin menyarankan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh untuk membuat Qanun Aceh tentang perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Aceh.
“Saya kira sudah saatnya (membentuk Qanun/peraturan), kita membutuhkan payung hukum yang kuat bagi Aceh, untuk melindungi dan mengelola pulau-pulau kecil yang masuk dalam Wilayah Aceh,” tegasnya.
Terkait potensi kemungkinan benturan regulasi dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya perihal pembagian wewenang dan urusan sebagaimana ditentukan dalam lampiran UU tersebut, Taqwaddin menyarankan, supaya selain menggunakan asas lex spesialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006, diperlukan juga ada kesepakatan bersama antara menteri yang membidangi urusan ini dengan Gubernur Aceh.
Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menjadi masalah polemik empat pulau tersebut sebagai pelajaran, sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerintahan, terutama dalam melindungi dan mengelola wilayah Aceh.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai pembelajaran penting atau iktibar bagi kita. Semoga dengan pelajaran ini, Pemerintah Aceh atau dinas terkait benar-benar fokus dan serius mengelola Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” pesannya.
Inilah, kata Taqwaddin, yang saya maksud pelajaran penting dari Kebijakan Presiden Prabowo yang menyelesaikan kesalahan kebijakan menteri dengan mekanisme kesepakatan.
“Secara teknis juridis ini bagus. Karena, dengan menggunakan mekanisme kesepakatan yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh para pihak, maka berlaku asas pacta sun servanda terhadap mereka, yaitu perjanjian yang sudah disepakati berlaku bagaikan undang-undang,” pungkas pria yang juga merupakan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor itu.
Sebelumnya, pada Selasa (17/6/2025) pemerintah melakukan rapat terbatas (Rapat) membahas persoalan sengketa empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumut.
Tampak hadir dalam ratas tersebut antara lain, Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Presiden Prabowo Subianto yang bergabung secara virtual.
Melalui ratas tersebut, Prabowo memutuskan empat pulau sah sebagai bagian wilayah administratif Provinsi Aceh, yang juga menjadi kesepakatan dari hasil ratas.