Takbiran Idulfitri Bersamaan Nyepi, Ini Panduan Resmi di Bali

takbiran-bali-nyepi-2026.jpg

MAKLUMAT — Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan panduan pelaksanaan malam takbiran di Bali jika Hari Raya Idulfitri 1447 H bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang diperkirakan jatuh pada 19 Maret 2026.

Panduan tersebut disusun melalui koordinasi antara Kemenag, pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat Bali. Tujuannya untuk memastikan kedua perayaan keagamaan dapat berlangsung dengan tertib, penuh toleransi, serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan pemerintah telah sejak awal melakukan komunikasi dengan berbagai pihak di Bali terkait kemungkinan pertemuan dua hari besar tersebut.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Ahad (8/3/2026).

Ketentuan Pelaksanaan Takbiran

Dalam panduan tersebut, umat Islam tetap diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat. Namun pelaksanaannya dilakukan dengan penyesuaian sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Bali.

Umat Islam dapat menuju masjid atau musala dengan berjalan kaki tanpa menggunakan pengeras suara. Takbiran juga tidak diperkenankan disertai petasan, mercon, maupun bunyi-bunyian lainnya. Selain itu, penerangan diminta digunakan secukupnya. Kegiatan takbiran dilaksanakan mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA.

Baca Juga  Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka November, Publik Ribut Minta Surat Sakti Dihapus

Pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat.

Kolaborasi Menjaga Kerukunan

Pengamanan kegiatan takbiran dan pelaksanaan Nyepi akan melibatkan berbagai unsur masyarakat di Bali. Prajuru Desa Adat, pengurus masjid atau musala, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan akan bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

Koordinasi juga dilakukan secara sinergis bersama aparat keamanan agar kedua perayaan keagamaan tersebut dapat berjalan dengan aman dan kondusif.

Thobib menegaskan bahwa panduan tersebut bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali.

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Jika ada konten media sosial yang memframing panduan ini berlaku untuk semua daerah, itu tidak benar,” tegasnya.

Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag I Nengah Duija mengatakan pedoman tersebut merupakan bentuk kearifan bersama dalam menjaga keharmonisan antarumat beragama.

Baca Juga  Pascabencana, Madrasah di Sumatera Utara Laksanakan Pembelajaran sambil Gotong Royong Berbenah

Menurutnya, panduan itu juga dapat menjadi rujukan bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila suatu saat Idulfitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya.

Kemenag juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana damai serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat memecah keharmonisan umat.

Pemerintah menilai penyesuaian tersebut justru mencerminkan kedewasaan bangsa Indonesia dalam merawat toleransi dan hidup berdampingan secara damai. ***