MAKLUMAT– Persoalan hukum yang dihadapi Hj. Aisyah, ibunda Anggota DPD RI asal Jawa Timur Dr. Lia Istifhama, menyimpan pelajaran penting bagi masyarakat yang menggunakan sertifikat tanah dan bangunan dalam transaksi pinjaman.
Kasus tersebut bermula pada 2015 ketika Hj. Aisyah memahami hubungan hukum yang dibuatnya sebagai pinjam-meminjam uang Rp1 miliar dengan sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan.
Persoalan kemudian berkembang setelah dokumen yang dipersoalkan keluarga justru memuat Akta Nomor 48 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual.
Keluarga juga menyatakan Hj. Aisyah tidak pernah menerima uang Rp1 miliar tersebut. Perbedaan antara pemahaman awal, aliran dana dan isi akta kemudian menjadi bagian dari sengketa hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perkara tersebut diajukan Andreas Handiono Budianto dengan gugatan wanprestasi. Karena proses hukum masih berlangsung, dalil masing-masing pihak masih harus dibuktikan di persidangan.
Bermula dari Pinjaman Rp1 Miliar
Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, persoalan bermula pada 13 November 2015. Saat itu, Hj. Aisyah datang dengan pemahaman akan membuat perjanjian pinjam-meminjam senilai Rp1 miliar. Sertifikat tanah dan bangunan disiapkan sebagai jaminan.
Objek yang kemudian tercantum dalam akta berupa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari.
Di atas lahan tersebut berdiri Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Wonocolo, Surabaya.
Menurut keluarga, saat proses berlangsung tidak ada pembicaraan mengenai penjualan aset maupun tawar-menawar harga seperti lazimnya transaksi jual beli.
“Yang sejak awal dipahami ibu saya adalah pinjam-meminjam dengan jaminan sertifikat, bukan transaksi jual beli,” ujar Ning Lia kepada maklumat.id , Jumat (25/9/2026).
Persoalan muncul setelah dokumen yang kemudian diterima Hj. Aisyah ternyata mencantumkan PPJB dan Kuasa untuk Menjual.
Perbedaan antara pemahaman keluarga dengan isi dokumen tersebut menjadi salah satu pokok keberatan yang mereka persoalkan.
Hj. Aisyah Tak Pernah Menerima Uang
Selain mempertanyakan isi akta, keluarga Hj. Aisyah juga mempersoalkan keberadaan uang Rp1 miliar.
Menurut kronologi keluarga, Hj. Aisyah tidak menerima uang tersebut setelah menyerahkan sertifikat.
Saat proses penandatanganan, keluarga menyebut Hj. Aisyah mendapat penjelasan bahwa uang belum dapat diterima pada hari itu dan akan diproses beberapa hari kemudian.
Namun, keluarga mengaku baru mengetahui pada Februari 2016 bahwa terdapat transfer Rp1 miliar ke rekening yang bukan rekening pribadi Hj. Aisyah.
Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, aliran dana tersebut melibatkan pihak lain bernama Prayogi.
Persoalan siapa yang menerima, menggunakan, dan bertanggung jawab atas dana tersebut menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan dalam perkara.
Dengan demikian, persoalan tidak hanya menyangkut sertifikat dan akta, tetapi juga hubungan antara kesepakatan para pihak dengan realisasi transaksi keuangan.
Akta Baru Diketahui Beberapa Bulan Kemudian
Karena merasa tidak menerima uang, Hj. Aisyah kemudian meminta sertifikat tanah dan bangunannya dikembalikan.
Beberapa bulan setelah proses penandatanganan, keluarga mengaku baru memperoleh salinan dokumen yang pernah ditandatangani Hj. Aisyah. Setelah membaca dokumen tersebut, keluarga mengaku terkejut.
Dokumen yang mereka pahami sebagai perjanjian pinjam-meminjam ternyata mencantumkan Akta Nomor 48 tentang PPJB dan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar nama dokumennya, tetapi apakah isi akta benar-benar sesuai dengan kesepakatan dan pemahaman para pihak saat menandatangani,” kata Ning Lia.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi bagian dari keberatan pihak Hj. Aisyah dalam perkara yang berlangsung.
Kuasa hukum Hj. Aisyah juga pernah menyampaikan dalam persidangan bahwa hubungan hukum yang dipersoalkan sejak awal merupakan pinjam-meminjam, bukan jual beli.
Proses Pembuatan Akta Ikut Dipertanyakan
Keluarga kemudian tidak hanya mempersoalkan substansi akta, tetapi juga proses pembuatannya.
Dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik notaris yang diajukan pihak Hj. Aisyah pada 2022, sejumlah aspek pembuatan akta dipertanyakan.
Akta Nomor 48 disebut mencantumkan waktu penandatanganan sekitar pukul 11.15 WIB. Akta Nomor 49 kemudian disebut dibuat beberapa menit setelahnya.
Keluarga mempertanyakan apakah rentang waktu tersebut cukup untuk membaca, menjelaskan, memahami dan menandatangani dokumen yang terdiri atas sejumlah halaman.
Pihak Hj. Aisyah juga mempertanyakan keberadaan dua saksi instrumenter yang tercantum dalam akta.
Menurut pengakuan Hj. Aisyah yang dituangkan dalam dokumen pengaduan, dirinya hanya melihat seorang pegawai notaris berada di lokasi ketika proses berlangsung.
Keluarga meminta persoalan tersebut diperiksa untuk memastikan seluruh prosedur pembuatan akta berlangsung sesuai ketentuan.
“Ini bukan soal mencari kesalahan siapa pun. Kami ingin memastikan akta yang memiliki konsekuensi hukum besar lahir dari proses yang transparan dan dipahami para pihak,” ujar Ning Lia.
Lokasi dan Waktu Penandatanganan Dipersoalkan
Lokasi penandatanganan juga menjadi bagian yang dipertanyakan keluarga. Dalam pengaduan 2022 disebutkan proses penandatanganan berlangsung di sebuah kantor atau showroom Yamaha di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Sementara itu, notaris pembuat akta berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo.
Keluarga mempertanyakan keterangan mengenai lokasi dan waktu dalam akta karena dinilai berbeda dengan peristiwa yang diingat Hj. Aisyah. Selain Akta Nomor 48, pihak Hj. Aisyah juga mempertanyakan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual.
Beberapa hal yang disoroti antara lain proses pembuatan akta, pencantuman paraf, keberadaan saksi serta substansi pemberian kuasa. Seluruh persoalan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan penilaian berdasarkan dokumen serta keterangan para pihak dalam proses hukum.
Mengapa Dikaitkan dengan Dugaan Modus Mafia Tanah?
Dari rangkaian persoalan tersebut muncul pertanyaan yang lebih luas: apakah pola yang dipersoalkan keluarga memiliki kemiripan dengan modus yang selama ini dikaitkan dengan praktik mafia tanah?
Pertanyaan tersebut muncul karena kasus bermula dari hubungan yang dipahami sebagai pinjaman dengan jaminan sertifikat, tetapi kemudian muncul dokumen PPJB dan Kuasa untuk menjual.
Dalam sejumlah kasus pertanahan, aparat penegak hukum dan otoritas pertanahan memang pernah mengungkap modus yang memanfaatkan dokumen atau kuasa dalam proses penguasaan maupun peralihan hak atas tanah.
Adapun dugaan keterkaitan dengan modus mafia tanah yang banyak memakan korban masyarakat, terutama yang belum paham hukum terkait masalah ini masih harus dibuktikan di persidangan. Mengingat, mafia tanah sangat licik dan culas dalam melancarkan aksi haramnya.
Pelajaran Penting bagi Pemilik Sertifikat
Kasus ini memberikan sejumlah pelajaran bagi masyarakat yang menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman.
Pertama, masyarakat perlu memastikan bentuk hubungan hukum yang disepakati sebelum menandatangani dokumen. Jika kesepakatannya pinjam-meminjam, dokumen yang ditandatangani harus benar-benar menggambarkan hubungan hukum tersebut.
Kedua, setiap dokumen harus dibaca dan dipahami sebelum ditandatangani. Masyarakat juga berhak meminta penjelasan mengenai konsekuensi hukum dari dokumen tersebut.
Ketiga, aliran dana harus jelas. Bukti transfer, rekening penerima dan tujuan pembayaran perlu disimpan sebagai bagian dari dokumentasi transaksi.
Keempat, pemilik aset perlu memastikan keberadaan dan fungsi setiap surat kuasa yang ditandatangani, terutama jika berkaitan dengan tanah dan bangunan.
Kelima, masyarakat perlu menyimpan salinan seluruh dokumen yang telah ditandatangani, termasuk akta, perjanjian, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya.
Pengalaman Keluarga Mendorong Reformasi Kenotariatan
Pengalaman tersebut kemudian mendorong Ning Lia membawa persoalan kenotariatan ke ranah kebijakan.
Pada awal 2026, ia mengusulkan penguatan digitalisasi dokumen, termasuk penggunaan kode digital pada akta serta sistem dokumentasi dan verifikasi.
Menurutnya, sistem tersebut dapat membantu melacak proses pembuatan dokumen apabila sengketa muncul di kemudian hari.
“Saya tidak ingin pengalaman keluarga saya hanya berhenti sebagai persoalan keluarga. Kalau ada celah dalam sistem, itu harus menjadi bahan evaluasi kebijakan,” kata Ning Lia.
Bagi keluarga Hj. Aisyah, persoalan utama berada pada kesesuaian antara kesepakatan, dokumen, aliran dana dan proses pembuatan akta.
Sementara dari sisi kepentingan publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif. Setiap transaksi yang berkaitan dengan aset tersebut membutuhkan pemahaman yang jelas mengenai hubungan hukum dan konsekuensi dokumen yang ditandatangani.













