MAKLUMAT – Pembentukan Board of Peace (BoP) oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuai kritik dari kalangan akademisi. Lembaga yang diklaim sebagai mekanisme perdamaian Gaza itu dinilai justru mengabaikan keterlibatan rakyat Palestina sebagai pihak paling terdampak konflik.
Kritik tersebut disampaikan Dosen Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ), Dr. Asep Setiawan, M.A. Menurutnya, struktur Board of Peace bersifat elitis dan bertentangan dengan prinsip penentuan nasib sendiri (self-determination) rakyat Palestina.
“Mengatur masa depan Gaza tanpa keterlibatan substantif rakyat Palestina adalah paradoks besar. Ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum internasional,” ujar Asep dikutip dari laman UMJ, Rabu (4/2/2026).
Asep menilai absennya perwakilan Palestina dalam mekanisme pengambilan keputusan menunjukkan bahwa Board of Peace lebih berorientasi pada kepentingan geopolitik tertentu, bukan penyelesaian konflik yang adil dan inklusif.
“Lembaga ini mengklaim membawa perdamaian, tetapi suara korban konflik justru tidak dihadirkan secara genuine,” katanya.
Ia juga menyoroti struktur kepemimpinan Board of Peace yang menempatkan Trump sebagai ketua seumur hidup dengan hak veto serta kewenangan penuh dalam menentukan arah kebijakan dan keanggotaan.
“Model kepemimpinan seperti ini tidak lazim dalam organisasi internasional. Ini bukan multilateral yang demokratis, melainkan kendali unilateral,” tegas Asep.
Board of Peace resmi diluncurkan Trump pada 22 Januari 2026 dalam pertemuan World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss. Lembaga ini diklaim sebagai skema inovatif untuk menciptakan perdamaian berkelanjutan di Gaza.
Namun, menurut Asep, struktur kelembagaan BoP justru didominasi kepentingan Amerika Serikat. Dari tujuh anggota dewan eksekutif pendiri, enam di antaranya merupakan warga negara AS.
“Komposisi ini menunjukkan Board of Peace pada dasarnya adalah perpanjangan kebijakan luar negeri AS yang diberi kemasan multilateral,” ujarnya.
Asep juga mengkritik skema keanggotaan permanen yang mewajibkan kontribusi dana minimal 1 miliar dolar AS. Menurutnya, mekanisme tersebut menciptakan praktik “pay to play” dalam diplomasi perdamaian internasional.
“Pengaruh ditentukan oleh kemampuan finansial, bukan komitmen terhadap keadilan dan perdamaian,” katanya.
Paradoks paling nyata, lanjut Asep, adalah absennya keterwakilan Palestina yang bermakna, sementara Israel justru memperoleh posisi dalam struktur Board of Peace.
“Jika lembaga perdamaian tidak memberi ruang bagi pihak yang paling terdampak, maka yang terjadi bukan resolusi konflik, melainkan pengelolaan konflik,” ujarnya.
Terkait posisi Indonesia, Asep menilai penandatanganan Piagam Board of Peace oleh Presiden Prabowo Subianto memerlukan sikap kritis dan independen agar tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.
“Perdamaian berkelanjutan di Gaza hanya mungkin terwujud jika rakyat Palestina dilibatkan secara langsung, setara, dan bermakna,” pungkas Asep.***














