Bupati Purwakarta Minta Maaf Terkait Lagu Kontroversial, Komnas Perempuan Soroti Perspektif Gender Pejabat

Bupati Purwakarta

MAKLUMAT — Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau akrab disapa Om Zein menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik terkait lagu Lalaki Langit, Lalanang Bejad yang belakangan viral dan menuai kontroversi di dunia maya.

Lirik lagu tersebut ditulis pada tahun 2020 dan mendadak viral hingga memicu gelombang kritik dari banyak pihak karena dinilai merendahkan perempuan. Menyadari hal tersebut, Om Zein segera merilis video permintaan maaf secara resmi dan menegaskan bahwa dirinya tidak berniat buruk sama sekali saat menulis lirik lagu tersebut.

“Sesungguhnya itu lagu menceritakan diri Om Zein sendiri. Namun demikian, jika lirik dan syairnya dianggap mendiskreditkan dan merendahkan pihak lain, Om Zein memohon maaf yang sebesar-besarnya. Om Zein tidak bermaksud untuk itu,” ucapnya, melansir akun TikTok pribadinya @omzein_bupatiaing pada Selasa (7/7/2026).

Melalui permohonan maafnya, Bupati Purwakarta mengambil langkah tegas untuk men-takedown video lagunya dari seluruh platform media sosial pribadi. Ia juga tidak bersikap antikritik dan memandang positif kontroversi ini yang menunjukkan kepedulian masyarakat Purwakarta terhadap pemimpinnya.

“Terima kasih atas perhatiannya, dan Om Zein yakin kritikan itu adalah sebagai bentuk kasih sayang dan bentuk perhatian masyarakat dan tokoh atau siapapun terhadap Om Zein,” ujarnya sebelum mengakhiri pernyataan.

Baca Juga  Komnas Perempuan Desak Negara Pastikan Akses Kontrasepsi Darurat bagi Korban Kekerasan

Momentum Perkuat Standar Kepemimpinan Publik

Selain mendapat sejumlah kritik dari tokoh dan masyarakat, lagu kontroversial tersebut juga mendapat sorotan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait perspektif kesetaraan gender dalam kepemimpinan publik.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa pernyataan yang mengandung stereotip atau merendahkan perempuan tidak dapat dipandang sebagai persoalan etika komunikasi semata. Hal ini merupakan persoalan tata kelola pemerintah yang berpotensi memperkuat diskriminasi gender.

“Pernyataan demikian dapat memengaruhi arah kebijakan, pelayanan publik, dan budaya birokrasi yang seharusnya menjamin kesetaraan dan perlindungan hak-hak perempuan,” ujarnya, dilansir dari siaran pers Komnas Perempuan pada Selasa (7/7/2026).

Konstitusi Indonesia telah memberikan jaminan tegas mengenai kesetaraan dan non-diskriminasi pada Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2). Jaminan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia dalam setiap tindakan dan kebijakan pemerintahan.

Kemudian komitmen tersebut diperkuat melalui ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Ratifikasi ini mewajibkan negara tidak hanya menghapus praktik diskriminatif terhadap perempuan, tapi juga mengubah pola pikir, stereotip, dan praktik sosial yang melanggengkan ketidaksetaraan gender.

Baca Juga  Kasus Pelecehan di FH UI Terungkap, Komdigi Ancam Tutup Platform yang Biarkan Kekerasan Seksual Online

Melalui kasus Purwakarta, Komnas Perempuan memandang bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat standar kepemimpinan publik. Standar seorang pemimpin tidak boleh hanya diukur dari kemampuan administratif dan teknokratis saja.

“Standar kepemimpinan harus mencakup pemahaman mengenai hak asasi manusia, kesetaraan gender, perlindungan perempuan, dan prinsip non-diskriminasi,” tegas Komisioner Daden Sukendar.

 

*) Penulis: Fatin Azmi Fauziyah