29 C
Malang
Minggu, Oktober 6, 2024
TopikBuron BLBI Rp 31 Triliun Marimutu Sinivasan Ditangkap Imigrasi Entikong Saat Hendak...

Buron BLBI Rp 31 Triliun Marimutu Sinivasan Ditangkap Imigrasi Entikong Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Marimutu Sinivasan ditangkap petugas imigrasi, Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). Foto/Antara/Imigrasi

MAKLUMAT – Marimutu Sinivasan (MS) buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp31 triliun berhasil ditangkap. Mantan bos Texmaco itu berusaha melarikan diri ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada Minggu (08/09).

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengapresiasi langkah tegas petugas Ditjen Imigrasi, terutama Kakanwil Kalbar dan petugas imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

“Saya sangat mengapresiasi kesigapan petugas imigrasi yang berhasil mencegah salah seorang terlibat Kasus BLBI, Marimutu Sinavasan, yang berniat kabur ke luar negeri,” ujar Supratman dikutip dari keterangan resmi, Senin (9/9/2024).

Supratman menambahkan, langkah ini menunjukkan integritas petugas imigrasi di PLBN Entikong yang dapat menjadi contoh bagi seluruh jajaran Kemenkumham di Indonesia. “Semoga semua upaya kita dalam bekerja menjadi ladang pengabdian untuk Republik Indonesia tercinta,” tutupnya.

MS Dicekal Karena Utang Negara

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, menjelaskan bahwa MS masuk dalam daftar pencegahan atas permintaan Kementerian Keuangan karena tidak memenuhi kewajiban terhadap piutang negara. Saat hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia, melalui TPI Entikong, petugas imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS.

“MS sempat mengaku sakit dan tidak bisa turun dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong. Namun, setelah paspornya dipindai, ditemukan bahwa dia identik dengan subjek cekal 100%,” jelas Tito.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut melalui wawancara, MS mengakui bahwa dirinya memang subjek daftar pencegahan dan memegang paspor Republik Indonesia. Tito langsung berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, untuk memproses kasus ini.

Langkah Tegas Imigrasi Entikong

Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang, memerintahkan petugas Imigrasi TPI Entikong menahan sementara paspor MS.   “Kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai SOP dan peraturan yang berlaku,” tegas Henry.

Keberhasilan pencegahan ini juga diikuti dengan instruksi dari Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Mundandar. Dia meminta jajaran meningkatkan kewaspadaan terhadap lalu lintas WNI dan WNA. “Koordinasi harus ditingkatkan agar early detection berjalan ketat,” pungkas Arief.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer