Cek Fakta: Hoaks Kemenhub Buka Wacana Pajak bagi Pejalan Kaki

Cek Fakta Pajak Pejalan Kaki

MAKLUMAT — Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka wacana penerapan pajak bagi pejalan kaki. Setelah ditelusuri, informasi tersebut dipastikan tidak benar atau merupakan disinformasi.

Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan informasi maupun pemberitaan dari sumber kredibel yang menyebut Kemenhub berencana mengenakan pajak kepada pejalan kaki.

Berdasarkan laporan Jala Hoaks, tugas Kementerian Perhubungan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Sementara itu, kewenangan di bidang perpajakan berada di bawah Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Foto Lama Digunakan Kembali

Unggahan tersebut juga menggunakan foto yang ternyata merupakan dokumentasi lama.

Foto itu identik dengan gambar yang dimuat Wartakota.tribunnews.com pada 25 Maret 2021 dalam artikel berjudul “Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Menunggu Arahan dari Presiden Jokowi.”

Sosok dalam foto tersebut adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat itu, Budi Setiyadi.

Artikel tersebut sama sekali tidak membahas rencana penarikan pajak bagi pejalan kaki. Isi pemberitaan hanya membahas kebijakan pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2021.

Kesimpulan

Klaim bahwa Kementerian Perhubungan membuka wacana penerapan pajak bagi pejalan kaki adalah hoaks.

Baca Juga  ​Nyawa Penumpang Taruhannya! Kemenhub Tekor Rp 11 Triliun, DPR: Jangan Korbankan Ram Check

Tidak ada informasi resmi maupun pemberitaan dari sumber kredibel yang menyatakan Kemenhub mengusulkan atau membahas kebijakan tersebut. Selain itu, urusan perpajakan bukan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, melainkan berada di bawah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Status: ❌ Disinformasi / Hoaks.***