Daftar 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim yang Ditetapkan KPK

Daftar 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim yang Ditetapkan KPK

MAKLUMAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemprov Jatim 2019-2022. Empat tersangka di antaranya telah ditahan, yakni Hassanudin, Jodi, Sukar, dan Wawan.

Hasanuddin (HAS) adalah pihak swasta dari Gresik yang kini menjabat anggota DPRD Jatim 2024-2029. Kemudian Jodi Pradana Putra (JPP) juga merupakan pihak swasta dari Blitar dan Wawan Kristiawan (WK) adalah pihak swasta dari Tulungagung. Sementara Sukar (SUK) adalah mantan Kepala Desa dari Tulungagung. Keempatnya merupakan tersangka dari pihak pemberi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari total 21 tersangka itu, empat orang merupakan penerima. Sedangkan 17 lainnya adalah pemberi, yang terdiri atas 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Ia menegaskan bahwa penetapan puluhan tersangka tersebut setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

4 Tersangka Ditahan di Rutan KPK

Terkait penahanan empat orang tersangka, Asep menegaskan status mereka sebagai tersangka pemberi kepada Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Keempatnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.

“Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada saudara KUS (Kusnadi), ungkapnya.

Baca Juga  Penting sebagai Alat Evaluasi, Wakil Ketua PWM Jatim Dukung UN Kembali Diadakan

“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” imbuh Asep.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar 21 Tersangka

  1. Kusnadi (KUS): Ketua DPRD Jatim 2019-2024
  2. Anwar Sadad (AS): Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024;
  3. Achmad Iskandar (AI): Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024;
  4. Bagus Wahyudiono (BGS): staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
  5. Mahud (MHD): anggota DPRD Jatim 2019-2024;
  6. Fauzan Adima (FA): Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sampang 2019-2024;
  7. Jon Junaidi (JJ): Wakil Ketua dan Anggota DPRD Probolinggo 2019-2024;
  8. Hasanuddin (HAS): pihak swasta dari Gresik, sekarang anggota DPRD Jatim 2024-2029 (ditahan);
  9. Jodi Pradana Putra (JPP); pihak swasta dari Blitar (ditahan);
  10. Wawan Kristiawan (WK): pihak swasta dari Tulungagung (ditahan);
  11. Sukar (SUK): mantan Kepala Desa dari Tulungagung (ditahan);
  12. Ahmad Heriyadi (AH): pihak swasta dari Sampang;
  13. Ahmad Affandy (AA): pihak swasta dari Sampang;
  14. Abdul Motollib (AM): pihak swasta dari Sampang;
  15. Moch Mahrus (MM); pihak swasta dari Probolinggo, sekarang anggota DPRD Jatim 2024-2029;
  16. A Royan (AR); pihak swasta dari Tulungagung;
  17. RA Wahid Ruslan(RWR): pihak swasta dari Bangkalan;
  18. Mashudi (MS): pihak swasta dari Bangkalan;
  19. M Fathullah (MF): pihak swasta dari Pasuruan;
  20. Achmad Yahya (AY): pihak swasta dari Pasuruan;
  21. Ahmad Jailani (AJ): pihak swasta dari Sumenep;
Baca Juga  Kajian Ramadan di Ponorogo, Anggota DPRD Jatim Serukan Spirit Al-Ma’un untuk Keberpihakan pada Kaum Lemah
*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *