23.5 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
KilasDirektur DEEP Indonesia Minta DKPP Beri Sanksi Tegas Ketua KPU

Direktur DEEP Indonesia Minta DKPP Beri Sanksi Tegas Ketua KPU

Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati

DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati buka suara soal pengaduan dugaan kasus asusila yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.

Menurut Neni, hal itu telah melanggar kode etik KPU, yang kemudian bisa ditarik pada potret bobroknya moralitas serta etika penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dalam menjalankan tugasnya.

Ketua KPU Hasyim Asyari sebelumnya diketahui diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan tindakan asusila terhadap salah satu petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Perilaku itu adalah hal memalukan, terlebih pengaduan tersebut bukan kali pertama dihadapi Hasyim atas dugaan serupa. Hal yang lebih parah lagi seolah memang tidak memiliki rasa malu dan berulang kali melanggar etik tanpa memperbaiki kesalahannya,” katanya, Senin (22/4/2024).

DKPP, kata Neni, tahun lalu pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim, terkait pengaduan yang dibuat Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas, atas dugaan pelanggaran yang serupa.

“Berulangnya pengaduan terhadap Ketua KPU, terlebih dalam kasus dugaan yang serupa, sudah tidak dapat ditolerir. DKPP harus memberikan sanksi lebih berat bagi Hasyim jika memang terbukti,” pintanya.

Aktivis perempuan pegiat Pemilu itu menilai, DKPP memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan membenahi moralitas para penyelenggara Pemilu. Maka, sanksi yang diberikan juga harus tegas dan bisa memberikan efek jera.

“Jika sanksi DKPP hanya memberikan sanksi peringatan keras terakhir dan tidak memberikan efek jera, saya melihat DKPP juga tidak serius dalam membenahi moral dan etik penyelenggara Pemilu dan putusan yang tidak memiliki efek jera hanya akan sia-sia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Neni khawatir, jika pelanggaran-pelanggaran kode etik tersebut dibiarkan, akan berdampak buruk terhadap integritas para penyelenggara Pemilu di masa depan. Sebab, perbuatan sewenang-wenang seolah bisa dilakukan atas nama kuasa. Padahal, justru malah mencoreng citra institusi.

“Saya berharap putusan DKPP kali ini bisa lebih progresif lagi untuk perbaikan integritas penyelenggara Pemilu ke depan. Apalagi yang berkaitan dengan asusila, seharusnya tidak ada kata tolerir,” tandas Neni.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari pada Kamis (18/4/2024) lalu telah diadukan ke DKPP oleh korban yang identitasnya dirahasiakan lewat kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) dan LBH Apik.

Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan menggarisbawahi adanya relasi kuasa yang terjadi pada dugaan asusila oleh Hasyim, yakni bahwa korban adalah sebagai salah satu petugas PPLN) pada Pemilu 2024.

“Ini klien kami seorang perempuan, petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apapun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU,” tegas Aristo.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer