28.2 C
Malang
Selasa, Desember 10, 2024
KilasDetik-detik Pembacaan Putusan MK, Berikut Rangkuman Sengketa Pilpres 2024

Detik-detik Pembacaan Putusan MK, Berikut Rangkuman Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi bersidang 

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024) pagi ini. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Merekap lagi bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang didalilkan para pemohon, pembela maupun pihak-pihak terkait selama sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 27 Maret hingga 5 April lalu, tim Maklumat.id mencatat sejumlah poin penting.

Pertama, pemohon atau yang mengajukan permohonan dalam PHPU Pilpres 2024 adalah tim hukum capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan 03 Ganjar-Mahfud. Pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan pasangan capres-cawapres 02 Prabowo-Gibran berstatus sebagai pihak terkait.

Pokok Petitum AMIN

Tim Hukum Nasional (THN) AMIN mempersoalkan sejumlah proses pelaksanaan Pilpres 2024, lantaran dinilai telah terjadi pelanggaran konstitusi dalam pengubahan persyaratan calon, serta diduga terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam penyelenggaraannya.

Selain itu, pihak 01 juga menyoroti soal indikasi penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sejumlah pejabat negara, netralitas ASN, kepala desa, hingga soal penggunaan platform SiRekap, yang diduga menguntungkan salah satu kontestan Pilpres 2024.

Adapun poin tuntutan pihak Anies-Muhaimin, antara lain meminta MK mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran, atau minimal mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Kemudian, meminta adanya proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah tanpa paslon 02 Prabowo Gibran, atau minimal tanpa Gibran. Juga meminta Presiden RI untuk tidak melakukan mobilisasi ASN serta menggunakan APBN untuk menguntungkan salah satu paslon.

Pokok Petitum Ganjar-Mahfud

Tak jauh berbeda dengan petitum yang didalilkan kubu 01 AMIN, tim hukum paslon 03 Ganjar-Mahfud juga menyorot soal dugaan adanya kecurangan secara TSN, yang menyangkut indikasi perilaku nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta keberpihakan terhadap salah satu paslon Pilpres 2024.

Poin tuntutan Ganjar-Mahfud, di antaranya meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Kemudian, MK mendiskualifikasi dan tidak menghitung perolehan suara paslon 02, sebab dianggap melakukan pelanggaran ketentuan hukum dan etika. Mereka juga menyerahkan daftar abuse of power yang diduga dilakukan Presiden Jokowi.

Pembelaan Prabowo-Gibran

Permohonan atau gugatan yang diajukan oleh kubu paslon 01 dan 03, disebut tim hukum pembela sebagai sebuah asumsi dan salah alamat.

Ketua tim hukum pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai, MK hanya berwenang memutus soal perselisihan hasil, yakni berkaitan dengan jumlah perolehan suara, bukan terkait etika, dugaan pelanggaran maupun kecurangan.

Kubu AMIN dan kubu Ganjar-Mahfud, disebut Yusril telah gagal membuktikan kecurangan dan pelanggaran yang dimaksud secara TSM, yang dimaksud untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

MK Panggil 4 Menteri Jokowi

Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) untuk diminta keterangan terkait program bansos pemerintah, 5 April 2024.

Dalam sidang, Sri Mulyani menyebut pembayaran dana perlindungan sosial (perlinsos) dan bantuan sosial 2024 tidak mengalami perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pun bahwa rancangan anggaran untuk hal tersebut telah disetujui oleh DPR sebelum pendaftaran kontestan Pilpres 2024.

Hal senada diungkap oleh Airlangga Hartarto soal bansos el nino, yang disebutnya tak terdapat kejanggalan apapun. Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, bansos el nino juga diterapkan dan dipraktikkan di banyak negara lain.

Sementara itu, Mensos Risma menyebut, anggaran yang dikelola Kemensos di tahun 2024 mengalami penurunan. Total anggaran Kemensos pada tahun 2023 adalah sekitar Rp87,2 triliun, namun pada tahun 2024 total anggaran yang dikelola berkisar Rp79,214 triliun.

Sedangkan Muhadjir, menyebut kunjungan kerja Presiden Jokowi ke daerah-daerah, yang dianggap para pemohon atau penggugat memengaruhi hasil Pilpres 2024, adalah memang gaya kepemimpinan dan pemerintahan Presiden Jokowi yang sejak dulu memang sering dilakukan.

Kementerian Terlibat Bansos Bukan Hanya 02

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengaku terkejut ketika sidang sengketa Pilpres 2024, yang menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi, Jumat (5/4/2024) lalu.

Menurut dia, sejumlah menteri terkait juga terasosiasi dengan paslon 01 dan 03. Tetapi banyak tuduhan seolah hanya menteri-menteri yang partainya tergabung atau terasosiasi dengan paslon 02 saja yang mengelola bansos maupun perlinsos.

Padahal, kata dia, terdapat sejumlah menteri yang juga berasal dari partai atau terasosiasi dengan paslon 01 maupun paslon 03, yang turut mengelola bansos.

“Selama ini terkesan bahwa seolah-olah yang memanfaatkan Perlinsos atau Bansos ini adalah Menteri-Menteri yang partainya terasosiasi dengan Paslon 02,” ujarnya.

“Padahal sekilas saya lihat Perlinsos atau Bansos ini kan juga ada di Kementerian yang menteri-menterinya itu juga terasosiasi Paslon-Paslon yang lain, baik Paslon 01 maupun Paslon 03,” imbuh Arsul Sani.

MK Terimakasih Amicus Curiae, Dalami 14 Pengajuan di Antaranya

Sehari usai proses sidang pemeriksaan dan keterangan dari sejumlah pihak berkaitan PHPU Pilpres 2024, para hakim konstitusi langsung menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Sementara RPH berlangsung, MK juga menerima penyerahan kesimpulan dari pemohon, termohon, maupun pihak terkait, hingga 16 April lalu pukul 16.00 WIB.

Hingga tenggat waktu tersebut, terdapat juga sejumlah pihak baik perseorangan maupun kelompok mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan), salah satunya dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut, amicus curiae pasti akan diterima dan didalami, sepanjang diserahkan atau diajukan sebelum tenggat waktu yang telah dijadwalkan MK.

Tercatat, 14 amicus curiae dari sejumlah pihak disebut telah dibaca dan didalami majelis hakim. Meski begitu, ternyata masih banyak pihak yang mengajukan amicus curiae, walaupun telah melewati batas waktu 16 April 2024.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto 

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer