Diskulik LHKP PDM Surabaya Singgung Wacana Pemberdayaan Jukir, Perlukah?

Diskulik LHKP PDM Surabaya Singgung Wacana Pemberdayaan Jukir, Perlukah?

MAKLUMAT — Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menertibkan parkir liar di sejumlah toko modern mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang sebelumnya kesal pada jukir liar, kini justru kecewa karena keberadaan mereka bukannya dihapus, melainkan diresmikan oleh pemilik toko atas regulasi Pemkot Surabaya. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk lepas tangan pemkot yang tidak menyentuh akar persoalan.

Hal tersebut pun disorot dalam Diskusi Publik (Diskulik) yang diselenggarakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya pada Rabu sore (25/6/2025) di Aula PDM Kota Surabaya. Diskulik kali ini mengangkat tema Parkir dan Mobilitas Perkotaan dengan menghadirkan beragam pembicara dari latar belakang yang berbeda.

Ketua LHKP PDM Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah mengeaskan bahwa pihaknya mendukung langkah pemkot yang dinilai sangat berani. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mewujudkan tata kota yang lebih rapi dan tertib. “Kalau tertata rapi kan enak dilihat, kota tercinta ini akan lebih punya daya tarik,” jelasnya.

Namun dr Zuhro -sapaan akrabnya- juga menyoroti pentingnya solusi yang adil bagi para jukir yang terdampak. Ia menekankan bahwa pendekatan yang digunakan Pemkot Surabaya harus bersifat manusiawi dan solutif, agar penertiban tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

Ia mengusulkan agar jukir dapat diberdayakan sebagai bagian dari layanan parkir resmi dengan memberikan pelatihan, seragam, dan sistem kerja yang adil serta transparan. Sebagai bentuk perlindungan sosial, juga harus ada program transisi kerja bagi jukir yang terdampak melalui sinergi dengan dinas-dinas terkait.

Baca Juga  Indonesia Emas 2045: Perspektif Ketua Umum DPP IMM Abdul Musawir Yahya

“Hal ini memang perlu kajian lebih lanjut, namun jangan lupa bahwa mereka juga warga Surabaya, warga kita. Kita juga harus memikirkan nasib orang lain sebagai bagian dari kepedulian. Jangan hanya dibenci, namun ayo dipikirkan bersama agar semua menjadi lebih baik,” ujar dr Zuhro yang juga adalah Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Enny Minarsih, menyatakan bahwa persoalan parkir liar merupakan masalah klasik yang telah lama terjadi di Surabaya. Ia mengapresiasi langkah Pemkot yang dinilainya cukup berani. Namun, Enny menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini.

“Kami akan terus menerima masukan dari semua pihak untuk regulasi yang lebih adil, tak terkecuali aspirasi dari para jukir. Mungkin tadi apa yang disampaikan oleh dr Zuhro juga perlu, mengenai penguatan kompetensi di para jukir ini. Tapi kita lihat saja ke depannya,” jelasnya.

Hal yang serupa juga disuarakan oleh Peneliti dari Urbaning Center for Urban Studies, Reno Eza Mahendra. Menurutnya, keberadaan para jukir liar selama ini telah membentuk ekosistem ekonomi bayangan yang melibatkan kelompok-kelompok rentan. Terutama mereka yang terdorong menjadi jukir liar karena terbatasnya akses terhadap lapangan kerja formal.

Oleh karenanya, Reno mengusulkan program transisi yang adil agar para pekerja informal seperti jukir liar dapat terintegrasi ke dalam sistem formal, misalnya sebagai petugas parkir resmi atau staf halte. “Menarik seperti yang disampaikan oleh pembicara-pembicara sebelumnya. Mungkin para jukir ini nanti diberi pelatihan khusus oleh Pemkot,” ucapnya.

Baca Juga  Prabowo Ajak Elite Politik Bersatu, PAN: Saatnya Kubu-kubuan Ditinggalkan
*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *