31.8 C
Malang
Senin, Oktober 7, 2024
KilasDorong MK Segera Putuskan Soal Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup

Dorong MK Segera Putuskan Soal Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup

Muhammad Mirdasy dalam pembukaan acara Rakorwil LHKP PWM JatimKetua LHKP PWM Jatim Muhammad Mirdasy.

KETUA Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Muhammad Mirdasy meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengambil keputusan terhadap judicial review tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsial terbuka atau tertutup.

”MK tidak boleh bertele-tele, sehingga  membuat suasana menuju Pemilu 2024 menjadi tidak menentu. Sebab, masyarakat juga menunggu hasil putusan tersebut,” jelas Mirdasy kepada Maklumat.id (08/06/2023).

Mantan Ketua DPW Perindo Jatim itu mengungkapkan, sejak era reformasi sampai saat ini sistem pemilu Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka. Itu artinya, memberikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat untuk menentukan siapa yang layak terpilih. Namun, sekarang diajukan judicial review kepada MK untuk mengubah sistem tersebut menjadi sistem pemilu proporsional tertutup, yang menurut dia justru merampas hak rakyat.

”MK harus segera memutuskan dengan bijak dan saya harap tidak mencederai amanat undang-undang. Putusan MK itu akan menjadi panduan bagi masyarakat dan para stake holder politik,” terangnya.

Saat ini, lanjut Mirdasy, tahapan pemilu sudah sampai pada pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) dan telah memasuki proses verifikasi. Partai-partai sudah melakukan berbagai proses juga terhadap para calonnya dan telah melakukan upaya-upaya untuk menyusun nomor urut, yang mana penentuan nomor urut yang dibuat tersebut tentu sangat berkaitan erat dengan sistem pemilu yang akan digunakan nantinya.

”Kalau proporsional terbuka mungkin partai politik (parpol) tidak akan terlalu kerepotan mau menaruh siapa di nomor berapa, di nomor topi ataupun di nomor sepatu. Sebab, semua caleg akan punya kesempatan yang sama untuk jadi atau terpilih,” jelasnya.

Namun, imbuh Mirdasy, jika menggunakan proporsional tertutup, maka akan membuat partai kerepotan. Sebab, perdebatan di internalnya pasti juga akan alot. Sebab, semua caleg tentu menginginkan berada di nomor topi, yaitu nomor-nomor atas, nomor 1, 2, 3. Sebaliknya nomor-nomor seperti 7, 8, 9, bahkan 11 dan seterusnya itu sangat tidak diinginkan para caleg.

“Jika MK tidak segera memutuskan, akan ada potensi stagnasi kader untuk masuk ke proses penyaringan di Pemilu 2024 nanti, dan itu tentu adalah sebuah kerugian besar,” kata Mirdasy.

Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Jatim itu mengungkapkan kritiknya bahwa sejatinya wewenang MK hanyalah untuk menguji sebuah aturan atau Undang-undang (UU). Apakah itu melawan atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak. ”Jika MK sampai ikut masuk dan bermain dalam hal ini, maka MK telah memasuki ranah yang bukan kewenangannya. Harusnya MK segera menolak pengajuan JR untuk menggunakan sistem proporsional tertutup itu,” tandasnya.

Mirdasy menyesalkan sikap MK yang bukan hanya menerima judicial review, melainkan juga seolah-olah dengan sengaja mengulur-ulur waktu dalam membuat keputusan. ”Ini sebuah Ironi politik, MK seolah ikut-ikutan bermain dalam momentum politik ini. Padahal, MK seharusnya menjadi penjaga marwah supaya segala aturan dan sistem itu tetap sesuai pada UUD 1945 sebagai landasan utama dalam bernegara,” kritiknya. (*)

Reporter: Ubay

Editor: Aan Hariyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer