MAKLUMAT – DPR RI sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 4 Juni 2026. Namun, begitu detail dokumennya dibuka ke publik pada akhir pekan lalu, tepatnya Sabtu (20/6/2026), saya pribadi langsung tercengang membaca klausul khusus yang terselip di Pasal 50A.
Bagaimana tidak? Aturan baru tersebut memberikan jaminan imunitas hukum yang dinilai terlampau luas bagi para pembeli instrumen surat utang khusus terbitan Sovereign Wealth Fund (SWF) Danantara, yakni Patriot Bond (Obligasi Merah Putih). Para investor di instrumen ini dipastikan kebal dari segala tuntutan pidana umum, pemeriksaan pajak, hingga gugatan perdata.
Saya melihat kebijakan ini seperti memancing di air keruh. Pemerintah memang sedang pontang-panting mencari sumber pembiayaan baru di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) demi mengejar target pertumbuhan ekonomi ambisius Presiden Prabowo Subianto. Danantara yang ditunjuk sebagai mesin penggerak utama superholding BUMN nyatanya juga sedang kering likuiditas.
Demi menarik minat pemilik modal raksasa secara instan, skema “kebal hukum” ini akhirnya diobral. Namun menurut saya, langkah pintas ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi meruntuhkan kredibilitas Indonesia di panggung finansial global.
Menakar Risiko “Surga Pajak” Berkedok Nasionalisme
Karena itu, saya sangat sepakat dengan alarm bahaya yang ditiupkan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios). Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda secara blak-blakan menilai bahwa celah hukum ini rawan menjadi mesin cuci uang raksasa (money laundering) bagi pelaku korupsi dan kejahatan finansial transnasional.
Coba bayangkan ironi ini, seorang pelaku kejahatan finansial bisa dengan mudah memutihkan dana haramnya lewat instrumen resmi negara, lalu duduk manis menikmati bunga investasi yang ironisnya dibayar dari keringat pajak masyarakat melalui BUMN. Ini bukan sekadar insentif investasi, ini adalah pemutihan dosa finansial yang difasilitasi oleh undang-undang.
Mari kita bandingkan dengan instrumen yang sudah ada secara jernih berdasarkan data yang kredibel, seperti perlindungan pada Surat Utang Negara (SUN) sebelumnya—seperti Obligasi Negara Ritel (ORI)—hanya berkaitan dengan jaminan pembayaran pokok dan bunga oleh negara. Artinya, jika negara berutang, negara wajib bayardan itu sehat. Namun, aturan imunitas total seperti di UU P2SK 2026 ini adalah barang baru yang baru pertama kalinya dirilis dalam sejarah regulasi keuangan Indonesia.
Dampaknya bisa fatal bagi iklim investasi jangka panjang. Investor global yang memegang teguh standar ESG (Environmental, Social, and Governance) diprediksi bakal emoh (tak mau) menyentuh Danantara. Institusi keuangan internasional yang bersih tidak akan mau menaruh reputasi mereka dalam risiko besar dengan berasosiasi pada lembaga yang mengelola dana tak bertuan yang dilindungi dari endusan hukum.
Kilas Balik Data: Menggadaikan Reputasi demi Likuiditas Instan
Jika kita melihat catatan data di atas kertas, performa pendanaan Danantara sebenarnya terlihat mentereng dalam menggalang dana non-APBN.
Realisasi Tahun Lalu: Danantara tercatat telah sukses menjual sedikitnya Rp 50 triliun (atau setara 2,81 miliar dolar AS) Obligasi Patriot kepada jajaran konglomerat dalam negeri. Surat utang ini bahkan laris manis meski menawarkan imbal hasil (return) di bawah harga pasar atas nama kontribusi komunitas bisnis terhadap pembangunan nasional.
Capaian Bulan Ini: Salah satu unit usaha Danantara berhasil mengantongi dana segar senilai 1,5 miliar dolar AS dari penerbitan obligasi berdenominasi dolar AS (global bond) perdana mereka. Manajemen mengklaim kelebihan permintaan (orderbook mencapai 4,6 miliar dolar AS) ini sebagai bukti tingginya kepercayaan investor global.
Namun bagi saya, angka-angka manis itu tidak boleh membutakan mata kita dari bahaya sistemis yang mengintai di belakangnya. Aroma kebijakan ini sangat mirip dengan skema pengampunan pajak (tax amnesty) terselubung. Apalagi, aturan ini secara eksplisit membolehkan eks-peserta program tax amnesty resmi pemerintah periode 2016–2017 dan 2022 untuk ikut memarkirkan dananya di sini.
Dalam hal ini, saya jadi ingat peringatan keras yang disampaikan Profesor Ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafmi dan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld. Mereka sama-sama mengingatkan pentingnya “rem legal” yang transparan berupa regulasi turunan yang detail.
Tanpa aturan pelaksana yang super ketat, insentif ekstrem ini akan kebablasan dan mencederai asas keadilan pajak serta kesetaraan di mata hukum (equality before the law). Mengapa masyarakat kecil dikejar-kejar pajak hingga ke akar-akarnya, sementara pemilik dana jumbo berselimut Patriot Bond justru diberi karpet merah kebal hukum?
Pembangunan fisik memang penting untuk memajukan bangsa, namun fondasi moral dan supremasi hukum tidak boleh digadaikan sebagai ongkosnya. Jangan sampai demi mengejar target pertumbuhan ekonomi, kita justru merombak regulasi hanya untuk memfasilitasi extraordinary crime dan menjadikan Indonesia sebagai tempat paling aman bagi pelaku kejahatan finansial lintas negara. Pemerintah harus segera sadar, atau kita harus bersiap melihat runtuhnya kredibilitas hukum Indonesia di mata dunia.***













