DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa. Pengesahan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat pripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Agenda rapat diawali dengan pemaparan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, yang menyampaikan laporan pembahasan tentang RUU Desa bersama dengan pemerintah.
Ia mengatakan, salah satu poin krusial dalam perubahan RUU Desa adalah terkait masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
“Sembilan fraksi telah menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Supratman.
Setelah paparan itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Revisi UU Desa sebelumnya telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari 2024 lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.
Sumber: YouTube DPR RI
Editor: Aan Hariyanto