MAKLUMAT – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memperkuat sistem pelindungan data pribadi masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam pinjaman online (pinjol) ilegal.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim sekaligus anggota Komisi A, Saifudin Zuhri, mengatakan penguatan keamanan data penting dilakukan di tengah masih tingginya pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.
Data Satgas PASTI Jatim mencatat 2.356 pengaduan pinjol ilegal sepanjang Januari-Juni 2026.
“Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus berkaitan dengan kebocoran data. Namun, tingginya pengaduan menjadi sinyal perlunya mempersempit celah penyalahgunaan identitas masyarakat,” kata Saifudin, Jumat (25/9/2026).
Menurut dia, Pemprov Jatim perlu melakukan audit keamanan secara berkala terhadap sistem yang menyimpan dan memproses data masyarakat. Pengamanan, kata dia, tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga harus didukung tata kelola yang ketat.
Salah satunya dengan membatasi akses data berdasarkan kewenangan serta mencatat setiap aktivitas akses agar dapat ditelusuri jika terjadi dugaan penyalahgunaan.
Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur kewajiban pengendali data untuk melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diproses.
PDIP juga mendorong Pemprov Jatim menyiapkan mekanisme respons cepat apabila terjadi dugaan kegagalan pelindungan data. Sesuai Pasal 46 UU PDP, pemberitahuan terkait kegagalan pelindungan data dilakukan paling lambat 3 x 24 jam sesuai ketentuan yang berlaku.
Saifudin menilai penanganan pinjol ilegal tidak cukup hanya dengan memblokir aplikasi atau nomor telepon. Jika terdapat dugaan identitas masyarakat disalahgunakan, sumber dan cara memperoleh data tersebut juga perlu ditelusuri.
“Penanganan pinjol ilegal jangan berhenti pada pemblokiran aplikasi atau nomor telepon. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan data, sumber dan cara memperoleh data tersebut juga perlu ditelusuri,” ujarnya.
Untuk memperkuat penanganan, Pemprov Jatim diminta meningkatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, aparat penegak hukum, serta pemerintah kabupaten/kota.
Kanal pengaduan masyarakat juga perlu diperjelas dan dipermudah. Warga yang tiba-tiba menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan harus memiliki akses untuk melapor sekaligus memperoleh pendampingan.
Selain itu, PDIP mendorong penguatan edukasi keamanan data hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Masyarakat perlu memahami risiko membagikan NIK, foto KTP, OTP, PIN, kata sandi, maupun nomor telepon kepada pihak yang tidak berwenang.
Pemprov Jatim juga didorong membangun pemetaan pengaduan pinjol ilegal berdasarkan wilayah, modus, bentuk penyalahgunaan identitas, dan tindak lanjut laporan.
Menurut Saifudin, pemetaan diperlukan agar pemerintah dapat membedakan persoalan pinjol ilegal, kebocoran data, penyalahgunaan identitas, dan bentuk penipuan digital lainnya.
Secara keseluruhan, Fraksi PDIP merekomendasikan 10 langkah, meliputi audit keamanan data berkala, pembatasan dan pelacakan akses, respons cepat terhadap dugaan kebocoran, penguatan koordinasi lintas lembaga, penyederhanaan kanal pengaduan, penguatan verifikasi identitas, literasi keamanan data, pemetaan pengaduan, evaluasi keamanan layanan digital Pemprov Jatim, serta dukungan anggaran untuk pengamanan sistem dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Data harus dilindungi sebelum disalahgunakan, verifikasi diperkuat sebelum pinjaman diberikan, dan pengaduan dipermudah ketika masyarakat menjadi korban,” tegasnya.












