DPRD Jatim Godok Raperda Disabilitas Berbasis HAM, Cahyo Harjo: Tinggalkan Pendekatan Belas Kasihan

perda disabilitas

MAKLUMAT – Komisi E DPRD Jawa Timur mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan pendekatan lama yang dinilai masih berorientasi pada belas kasihan (charity based) menjadi berbasis hak asasi manusia (human rights based).

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, mengatakan perubahan regulasi ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih menekankan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

“Kami tadi menyampaikan perkembangan Raperda tentang Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pada prinsipnya, Perda ini adalah salah satu kewajiban kami bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang baru,” ujar Cahyo, di DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, regulasi yang berlaku sebelumnya masih cenderung memandang penyandang disabilitas dari perspektif bantuan sosial atau belas kasihan. Padahal, konstitusi telah mengamanatkan negara untuk melindungi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang, suku, agama, ras, maupun kondisi fisik.

“Kami ingin mengubah perda ini menjadi berasaskan human rights based. Artinya, teman-teman disabilitas harus mendapatkan akses yang sama dengan masyarakat non-disabilitas,” tegasnya.

Baca Juga  Raperda Penanggulangan Bencana Jatim Butuh Sinkronisasi Regulasi dan Pendanaan

Akses yang dimaksud meliputi pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, tempat tinggal yang layak, hingga berbagai bentuk aksesibilitas lainnya. Dengan kesempatan yang setara, penyandang disabilitas diharapkan mampu berdaya, berinovasi, berkreativitas, serta menjadi bagian penting dalam pembangunan Jawa Timur.

Cahyo menjelaskan, terdapat sejumlah instrumen yang menjadi fokus dalam pembahasan Raperda tersebut. Tidak hanya menyangkut aspek regulasi dan kebijakan, tetapi juga perubahan budaya di tengah masyarakat.

“Kami ingin membangun cultural rights di lingkungan masyarakat, sehingga tumbuh penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas,” kata politisi muda Fraksi Gerindra ini.

Selain itu, Komisi E juga menyoroti pentingnya keberpihakan anggaran yang diarahkan pada program pemberdayaan penyandang disabilitas. Peningkatan kualitas infrastruktur, terutama transportasi publik yang ramah disabilitas, juga menjadi perhatian utama.

“Bagaimana infrastruktur dan transportasi publik memiliki aksesibilitas yang mempermudah gerak teman-teman disabilitas,” ujarnya.

Komisi Disabilitas

Dalam Raperda tersebut, DPRD Jatim juga tengah menggodok pembentukan Komisi Disabilitas sebagai lembaga advokasi. Kehadiran lembaga ini terinspirasi dari sejumlah daerah yang telah lebih dahulu menerapkannya, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jakarta.

Menurut Cahyo, Komisi Disabilitas nantinya berfungsi sebagai wadah integrasi antara lembaga advokasi atau unit layanan disabilitas dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kepolisian, serta DPRD dalam mengawasi pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca Juga  Sri Wahyuni Dukung Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, tapi Jangan Sampai Turunkan Kualitas Pendidikan

“Lembaga advokasi ini sedang kita godok. Fungsinya agar ada integrasi antara unit layanan disabilitas, pemerintah provinsi, kepolisian, dan DPRD, sehingga benar-benar mengawasi bagaimana perkembangan teman-teman disabilitas,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas akan dilibatkan secara penuh dalam proses penyusunan hingga implementasi kebijakan tersebut.

Dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia, DPRD Jawa Timur berharap Raperda Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat menjadi landasan kuat untuk mewujudkan Jawa Timur yang lebih inklusif dan setara bagi semua warga.