MAKLUMAT — Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kubu Raya, Derahman, angkat suara terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang diduga dilakukan oleh tetangganya yang masih berusia 12 tahun.
Derahman mengaku prihatin sekaligus mengecam keras hal tersebut. Ia menegaskan bahwa anak merupakan amanah yang harus dijaga bersama, sehingga kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
“Korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis, medis, dan hukum. Dinas P3AP2KB, KPAD, dan Dinas Sosial Kubu Raya harus hadir cepat. Negara tidak boleh absen dalam melindungi anak korban kekerasan seksual,” tegasnya, Jumat (15/5/2026).
Terkait terduga pelaku yang juga masih di bawah umur, Derahman menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif dan pembinaan harus dikedepankan dalam penanganan kasus tersebut.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab keluarga, lingkungan, serta pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
Derahman menilai kasus ini sebagai alarm serius bagi semua pihak. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memastikan bahwa Komisi IV DPRD Kubu Raya bakal mendorong instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas P3AP2KB, serta pemerintah desa/kelurahan, untuk memperkuat edukasi perlindungan anak.
Selain itu, ia juga menekankan pengawasan lingkungan dan peran aktif orang tua, yang dinilai sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih peduli dan meningkatkan pengawasan. Sekolah dan rumah harus tetap menjadi tempat yang aman bagi anak-anak di Kubu Raya,” pungkas Daerahman.













