Edukasi Pencegahan Perundungan, MHH dan LBH-AP PDM Mojokerto Gelar Sosialisasi di Sekolah

Sosialisasi tentang bahaya, dampak, dan langkah pencegahan perundungan di lingkungan sekolah yang dilaksanakan MHH dan LBH-AP PDM Mojokerto. (Foto: Dok. Panitia)

MAKLUMAT — Masalah perundungan (bullying) di lingkungan sekolah menjadi salah satu persoalan penting yang harus menjadi perhatian bersama.

Dalam rangka memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak perundungan, sekaligus menegaskan Langkah pencegahan dan penanganannya di lingkungan sekolah, Majelis Hukum dan HAM (MHH) bersama Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi hukum bertajuk “Sekolah Ceria, Aman dan Nyaman Mencegah Perundungan” di MI Nuurul Falah Tangunan, Kecamatan Puri, Sabtu (13/6/2026) lalu.

Kegiatan tersebut diikuti siswa kelas 5 dan 6 serta para guru di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) Pendidikan setempat.

Ketua MHH PDM Kabupaten Mojokerto, Sultan Al Farisy, menegaskan pentingnya membangun lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif bagi peserta didik.

“Sekolah harus menjadi rumah kedua yang aman bagi anak-anak kita. Melalui sinergi antara MHH LBH-AP dan pihak sekolah, kita ingin memastikan tidak ada ruang bagi tindakan perundungan sekecil apa pun di lingkungan Muhammadiyah,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id pada Selasa (16/6/2026).

Direktur LBH-AP PDM Kabupaten Mojokerto, M. Haafidhul Umam, menyebut sosialisasi itu merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam memperkuat karakter siswa sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan sekolah.

Baca Juga  DPD PSI Surabaya Nyatakan Sikap Melawan Aksi Perundungan dan Premanisme di Sekolah

Ia juga menjelaskan langkah yang perlu dilakukan apabila siswa maupun guru menemukan atau mengalami tindakan perundungan.

“Jangan diam. Jika melihat atau mengalami bullying, segera laporkan ke guru, orang tua, atau bisa langsung berkonsultasi dengan kami di LBHAP melalui layanan pengaduan yang tersedia. Kita harus memutus mata rantai ini bersama-sama,” tegas Umam.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota LBH-AP PDM Kabupaten Mojokerto, Ahmad Nafi’ul Abror, hadir sebagai pemateri utama. Ia memaparkan pengertian perundungan, bentuk-bentuknya, dampak yang ditimbulkan, hingga aspek hukum yang mengatur tindakan tersebut.

Perundungan, kata Nafi, dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari verbal, fisik, sosial, hingga perundungan di dunia maya (cyberbullying). Faktor penyebabnya juga beragam, seperti pengaruh media sosial, permainan daring, hingga kurangnya penguatan karakter.

“Adik-adik harus tahu, korban perundungan mengalami dampak psikologis yang berat, seperti trauma, hilangnya rasa percaya diri, hingga gangguan kejiwaan. Yang lebih serius, pemerintah telah menyiapkan payung hukum yang sangat ketat,” terangnya.

Dalam paparannya, Nafi juga menjelaskan ketentuan Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Ia mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelaku perundungan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 undang-undang tersebut.

Baca Juga  Cegah Perundungan di Institusi Pendidikan, Begini Empat Langkahnya Menurut Pakar

“Jeratan hukum itu nyata, jadi mari kita saling menyayangi,” imbuhnya.

Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan para siswa. Peserta yang aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan mendapatkan doorprize dari panitia.

Melalui kegiatan tersebut, MHH dan LBH-AP berharap kesadaran mengenai bahaya perundungan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.