MAKLUMAT – Empat karyawan MNC Group menggugat perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perdana gugatan hubungan industrial tersebut digelar pada Kamis (7/8/2025).
Empat karyawan tersebut adalah Jaelani AM dan Yorri Farli selaku prinsipal untuk perkara nomor: 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst, serta Muhibudin Kamali dan Sabir selaku prinsipal untuk perkara nomor: 218/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst. Keempatnya diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Eggi Sudjana and Partners (ESP), yaitu Ahmad Buchari Huzaini, S.H. dan Rizki H Yoserizal, S.H.
Jaelani dan Yorri menggugat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (MNI/Koran Sindo). Sementara Muhibudin dan Sabir menggugat PHK sepihak yang dilakukan PT Sindonews Portal Indonesia (SPI/Sindonews.com).
Namun sayang, tidak satu pun perwakilan pihak MNC Group datang ke persidangan. Mereka tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan alias mangkir.
”Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak Tergugat (SPI) dan sudah diterima, tetapi sampai sidang ini berlangsung, pihak Tergugat tidak hadir tanpa informasi kepada kami,” tegas hakim Ledis Meriana Bakara selaku Ketua Majelis Hakim perkara nomor 218/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst di ruang sidang Kusuma Admadja 3, Kamis (7/8/2025).
Hakim Ledis juga meminta pihak Penggugat melengkapi beberapa berkas yang dibutuhkan untuk kelanjutan persidangan. Selain itu, pihak MNC akan dipanggil ulang.
”Untuk itu, sidang akan kami lanjutkan pada pekan depan, hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB di ruang yang sama (Kusuma Admadja 3). Kami juga akan melayangkan surat panggilan lagi kepada Tergugat untuk hadir dalam persidangan pekan depan,” kata Ledis.
Hakim Mochamad Arief Adikusumo selaku ketua majelis hakim perkara nomor 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst menyampaikan hal serupa, di ruang sidang Kusuma Admadja 4. Hakim Arief memastikan pengadilan akan tetap memanggil pihak MNC untuk hadir dalam persidangan selanjutnya.
”Hari ini, pihak Tergugat (MNI) tidak hadir tanpa pemberitahuan. Kami akan melayangkan surat panggilan untuk hadir dalam sidang berikutnya yang akan berlangsung pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025,” ungkap hakim Arief sebelum menutup sidang, Kamis (7/8/2025).
Kuasa hukum Penggugat, Ahmad Buchari Huzaini mengatakan, pihaknya akan mendampingi klien sampai memperoleh hak yang semestinya diterima secara manusiawi. ”Para klien kami bekerja sudah cukup lama, paling singkat 10 tahun lebih. Bahkan ada yang 17 tahun. Mereka layak mendapatkan kompensasi yang bagus,” kata Ahmad Buchari Huzaini dalam keterangan tertulis
Hal ini diperkuat oleh Sabir. ”Kami melawan MNC Group karena pesangon yang ditawarkan memang tidak layak diterima dan tidak manusiawi. Sebagai perbandingan, seorang karyawan media lain yang bekerja tidak lebih lama angkanya bisa pantas dan manusiawi. Sedangkan di MNC, dengan dalih UU Cipta Kerja, perusahaan mengemplang dana pensiun karyawan untuk dibayarkan seakan-akan itu adalah pesangon,” ujarnya.
”Artinya, kami memang harus melawan agar praktik kezaliman terhadap para pekerja tidak lagi terus berlangsung di MNC Group,” sambungnya.
Data terbaru, karyawan MNC Group yang di-PHK baru-baru ini diduga diberikan kompensasi jauh lebih tidak manusiawi. Misal, dugaan adanya karyawan yang bekerja 19 tahun hanya diberikan kompensasi Rp20 juta.
Ada pun penyebutan nama Hary Tanoesoedibjo (HT), dikarenakan pengusaha ini ada di setiap struktur organisasi anak usaha MNC Group tempat bekerja empat karyawan tersebut di atas. ”Dari awal sampai akhir hayat Koran Sindo, nama HT selalu tertera di posisi paling atas struktur organisasi,” kata Yorri Farli.