Fraksi PAN DPRD Jatim Setujui Revisi Perda Penanggulangan Bencana, Minta Aturan Kepala BPBD Disesuaikan Permendagri

MAKLUMAT – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur.

Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Husnul Aqib, mengatakan revisi Perda ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur agar lebih adaptif terhadap tantangan kebencanaan yang semakin kompleks.

“Materi perubahan yang dibahas mencakup sedikitnya 10 aspek penting dan seluruhnya diarahkan untuk memperkuat upaya penanggulangan bencana dengan dukungan sumber daya pemerintah serta keterlibatan publik,” ujar Husnul Aqib, Senin (19/1/2026).

Meski demikian, Fraksi PAN memberikan sejumlah catatan krusial, terutama terkait aspek yuridis. Salah satunya menyangkut ketentuan jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dalam Raperda masih diatur dijabat secara rangkap (ex officio) oleh Sekretaris Daerah.

Menurut Aqib, ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025, yang secara tegas mengatur bahwa Kepala BPBD tidak lagi dijabat secara rangkap oleh Sekda, melainkan merupakan jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

Baca Juga  Fraksi PDIP: Direksi Baru Bank Jatim Harus Pulihkan Kepercayaan Publik!

“Secara yuridis, rumusan dalam Raperda harus menyesuaikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi PAN juga menekankan pentingnya penetapan kawasan rawan bencana sebagai dasar penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Integrasi penataan ruang dengan kebencanaan dinilai menjadi kunci dalam upaya mitigasi risiko bencana.

“Penataan ruang memiliki korelasi kuat dengan penanggulangan bencana. Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa mitigasi bencana dilakukan melalui pengaturan tata ruang dan wilayah,” jelas Aqib.

Fraksi PAN turut menyoroti penguatan perlindungan kelompok rentan, seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok yang berada dalam kondisi pengungsian. Husnul menilai layanan kebencanaan tidak boleh terbatas hanya pada disabilitas, tetapi harus mencakup seluruh kelompok rentan.

Dalam aspek lainnya, PAN menilai pengaturan organisasi relawan penanggulangan bencana sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas dan sinergi lintas pemangku kepentingan melalui pelatihan, sertifikasi, dan simulasi kebencanaan.

Fraksi PAN juga menegaskan pentingnya kolaborasi pentahelix dalam penanggulangan bencana yang melibatkan pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan media. Peran media, termasuk media sosial, dinilai sangat strategis dalam edukasi, sosialisasi, dan penyebaran informasi kebencanaan kepada masyarakat.

Baca Juga  Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jatim Masih Tinggi, Fraksi PKB Desak Percepatan Raperda

“Dengan kolaborasi pentahelix, penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi kerja bersama seluruh elemen masyarakat,” pungkas Husnul Aqib.